Pastikan Semua Hak WBP Diperoleh Gratis, Rutan Gelar Sosialisasi Terbuka

Caption: Rutan Samarinda Gelar sosialisasi terbuka untuk 1290 WBP (warga binaan pemasyarakatan) di lapangan utama rutan, Kamis (14/12/2023) kemarin.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Rutan Samarinda Gelar sosialisasi terbuka bagi 1290 WBP (warga binaan pemasyarakatan).

Sosialisasi dilakukan di lapangan utama rutan, Kamis (14/12/2023) kemarin.

Dipimpin langsung Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Samarinda Julherry Siburian, Sosialisasi berisikan informasi mengenai hal remisi dan hak integrasi, pembebasan bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta bentuk pelayanan prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” ujar Jul Sapaan Akrab Karutan Samarinda.

Kepada WBP Rutan, Jul menjelaskan informasi yang disampaikan berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

“Hak Warga Binaan berupa Remisi dan Integrasi yang didalamnya ada Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang bebas adalah Hak yang Gratis,” imbuh Julherry.

Julherry juga menjelaskan, menurut pihaknya dari data monitoring bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 ada 185 Warga Binaan yang dapat mengusulkan hak Integrasi.

“Karena itu bagi nama-nama yang ada pada lembaran monitoring ini agar segera melengkapi berkas pengurusan Integrasi untuk diproses oleh petugas Integrasi,” terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut Julherry juga menjelaskan sederet jumlah yang penyelesaian pelayanan integrasi sepanjang tahun 2023 sebanyak 446 wbp dan 1317 orang wbp yang menerima hak remisi sepanjang tahun 2023, sampai dengan Juni 2024 akan diusulkan hak integrasi 185 orang wbp.

Lebih lanjut, Karutan Samarinda menegaskan hak-hak tersebut dapat diberikan jika Warga Binaan menjalankan tata tertib dan menjalankan pembinaan yang ada pada Rutan Samarinda.

Jul juga memperingatkan jika ada petugas yang melakukan pungutan liar terkait dengan hak-hak tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+