ADAKAH.ID, JAKARTA – Partai Buruh menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), bertepatan dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap empat terdakwa kasus Aksi Agustus 2025, yakni Delpedro, Khariq, Syahdan, dan Muzafar.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai mengkriminalisasi aktivis dan pendamping hukum rakyat. Partai Buruh menilai keempat terdakwa merupakan pejuang demokrasi yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara serta terlibat dalam pendampingan hukum warga selama rangkaian Aksi Agustus 2025.
Sejak pukul 09.00 WIB, massa aksi mulai berkumpul dengan membawa spanduk, poster, dan meneriakkan seruan solidaritas. Dalam aksinya, Partai Buruh menegaskan kriminalisasi terhadap aktivis telah mencederai prinsip demokrasi serta mengancam kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Melalui aksi solidaritas tersebut, Partai Buruh menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pembebasan tanpa syarat seluruh tahanan politik Aksi Agustus 2025, penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat, serta jaminan kebebasan sipil sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama rakyat dan melawan setiap bentuk penindasan terhadap hak-hak demokratis warga negara. Mereka menilai penyempitan ruang demokrasi saat ini terjadi secara sistematis demi melanggengkan kepentingan kelas berkuasa.
Wakil Presiden Bidang Pemuda Exco Pusat Partai Buruh, Rivaldi Haryo Seno dalam orasinya menilai negara kerap bersikap represif terhadap kritik rakyat, namun justru memberi kelonggaran kepada kepentingan pemodal.
“Ketika rakyat bersuara, negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai aparat penindas. Kritik dibalas dengan penangkapan, sementara kepada pemodal—terutama pengusaha sektor ekstraktif—pemerintah justru menggelar karpet merah,” tegas Rivaldi.
Ia juga menyoroti pengesahan Revisi KUHP dan KUHAP pada awal 2026 yang dinilai berpotensi menjadi instrumen baru pembungkaman demokrasi. Menurutnya, ancaman pidana terhadap aksi massa tanpa pemberitahuan semakin mempersempit ruang protes publik.
“Ketika negara lebih setia pada keuntungan korporasi daripada hak rakyat, maka perlawanan kelas pekerja bukanlah kejahatan, melainkan keniscayaan,” pungkasnya. (*)
