Organisasi Pers di Sultra Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo

Caption: Seruan Aksi Insan Pers Sultra.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap Majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian RI dengan tuntutan mencapai Rp200 miliar. Mereka menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Kendari, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil, dalam aksi solidaritas di Kendari, Rabu (6/11/2025).

UU Pers Dilanggar, Gugatan Dinilai Salah Alamat

Dalam pernyataan bersama, organisasi pers menilai Menteri Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk menuntut langsung media ke pengadilan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang tersebut dengan jelas menyebut bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur gugatan perdata.

“Gugatan ini menyimpang dari mekanisme hak jawab dan mediasi yang diatur UU Pers. Nilai tuntutan Rp200 miliar itu bentuk tekanan dan intimidasi terhadap media yang menjalankan fungsi jurnalistik kritis,” demikian kutipan pernyataan sikap AJI Kendari.

Organisasi pers menilai langkah hukum tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan upaya membungkam media, serta menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Lebih jauh, para jurnalis dan aktivis media menilai gugatan perdata itu merupakan bentuk pembungkaman dan pembangkrutan terhadap media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

“Tindakan ini bukan hanya menekan Tempo, tetapi juga mengirim pesan intimidatif bagi seluruh media yang bersikap kritis terhadap kebijakan publik. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia,” lanjut isi pernyataan tersebut.

Mereka juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap telah melampaui kewenangan Dewan Pers. Dalam UU Pers, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat pengadilan umum.

Tiga Tuntutan untuk Pemerintah dan Aparat Hukum

Dalam aksi solidaritas itu, aliansi jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Agar gugatan terhadap Tempo segera dicabut, dan pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional.

3. Mendorong pejabat publik dan aparat hukum agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan atau membungkam media.

Kebebasan Pers adalah Hak Publik

Aliansi jurnalis menegaskan bahwa kebebasan pers bukan semata hak media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang independen, akurat, dan berimbang.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Upaya apa pun yang bersifat intimidatif, pembangkrutan, atau penggunaan jalur hukum untuk membungkam media wajib dilawan bersama,” tegas mereka.

Pernyataan ini menambah deretan dukungan dari berbagai organisasi jurnalis di Indonesia yang sebelumnya juga menyuarakan keprihatinan terhadap gugatan terhadap Tempo. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+