ADAKAH.ID – Kamis 14 Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Permohonan ini diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, sebagai bentuk perjuangan untuk menghapus aturan pembatasan jaminan negara hanya untuk pendidikan usia 7–15 tahun.
Pembatasan ini telah memperlebar ketidakadilan akses pendidikan selama lebih dari dua dekade. Akibatnya, ribuan pelajar usia SMA hingga mahasiswa terpaksa menghentikan pendidikan karena biaya.
Berdasarkan data BPS 2023, sebanyak 8,3% remaja usia 16–18 tahun putus sekolah, mayoritas karena alasan ekonomi. Sementara itu, di perguruan tinggi, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) rata-rata mencapai Rp 7–15 juta per semester, sehingga akses pendidikan tinggi hanya dinikmati oleh 31% anak muda. Ketimpangan antarwilayah pun mencolok—Papua hanya 14%, sementara DKI Jakarta mencapai 46%.
Selain itu, menurut BPS 2024, 32,4% anak dari keluarga berpendapatan rendah yang melanjutkan ke pendidikan tinggi. Di sisi lain, biaya kuliah melonjak drastis hingga rata-rata Rp 7–15 juta per semester untuk program sarjana di PTN, bahkan mencapai Rp 25–50 juta di PTN-BH dengan skema UKT “kelas kakap”.
Data Kementerian Keuangan 2023 menunjukkan APBN pendidikan memang 20% dari total anggaran, tetapi lebih dari 60% habis untuk gaji dan birokrasi, bukan untuk membuka akses gratis bagi rakyat.
Dalam beberapa bulan terakhir, ribuan mahasiswa dari berbagai daerah turun ke jalan menuntut pendidikan gratis. Di Papua, misalnya, ribuan pelajar berseragam memadati jalanan, menuntut agar negara memprioritaskan pendidikan gratis ketimbang program makan bergizi gratis. Program MBG yang digadang-gadang sebagai ‘solusi’ justru diarahkan tanpa seleksi kelas—membuat anak-anak dari keluarga kaya turut menikmati fasilitas yang seharusnya menjadi hak kaum miskin.
Sementara itu, biaya pendidikan tetap melambung, memaksa rakyat memikul beban ganda: membayar sekolah sekaligus membiayai subsidi terselubung untuk kelas berpunya. Sikap Prabowo yang menempatkan pendidikan sebagai isu pinggiran, bukan prioritas, hanyalah cermin dari politik kelas penguasa yang sadar mempertahankan ketimpangan—membiarkan rakyat terjebak dalam lingkaran kebodohan agar mudah dikendalikan.
LMID mengajak publik untuk ikut mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan menegaskan bahwa pendidikan berkualitas adalah hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi yang mampu membayar.
