Lompat ke konten utama

Diduga Menambang di Luar Konsesi, Masyarakat Berau Desak KemenESDM Evaluasi PT SBE

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (AMLT) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar unjuk rasa lantaran dugaan perusahaan penambang batubara PT Supra Bara Energy (SBE) di Kabupaten Berau lantaran diduga mengeksploitasi di luar konsesi dan meninggalkan lubang.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Meniral (ESDM) Republik Indonesia di jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan rilis resmi AMLT Kaltim, PT SBE diduga melakukan penambangan diluar konsesi yang ditetapkan Kementrian ESDM dan tidak taat dengan izin lingkungan.

Atas dasar itulah, Koordinator AMLT Kalimantan Timur, Desy Fitriansyah menyampaikan bahwa AMLT melayangkan somasi terbuka-publik kepada pemerintah dan PT SBE.

“Kami minta pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT.SBE karena PT.SBE telah melakukan penambangan diluar wilayah konsesi diberikan,” kata Desy berseru.

Selama ini, lanjut Korlap unjuk rasa itu, PT SBE tidak memiliki Blue Print Rencana Kerja Anggaran dan Biaya dan Rencana Penutupan Tambang.

Menurutnya, aktivitas ekploitasi yang tak berdasar tersebut meninggalkan lubang bekas galian. Terlebih lagi tidak dilakukannya reklamasi. Sehingga kerap kawasan permukiman, seperti salah satunya di Kecamatan Teluk Bayur, Berau harus menjadi langganan banjir.

“Harus kami sampaikan bahwa, ekstraksi tambang yang menyisakan sisa-sisa bongkahan material telah menghilangkan Sungai Daluman secara sengaja telah mengakibatkan banjir,” terangnya.

“Sementara di saat yang sama PT SBE diketahui tidak memiliki dokumen wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga sangat minim dalam melakukan penyerapan tenaga kerja lokal,” tambah Dessy.

Akan hal tersebut, AMLT menyatakan bahwa semua Izin lingkungan PT.SBE tidak berlaku lagi dan diduga melakukan pemalsuan dokumen perizinan.

Ratusan masyarakar yang tergabung dalam AMLT itu juga mendesak Kementerian ESDM beserta Dinas ESDM Kaltim untuk menindak tegas dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang PT. SBE.

“Kami meminta adanya tindakan hukum sanksi administrasi dan pidana sesuai UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan peraturan No.23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara,” pungkasnya. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+