ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah melaksanakan Rapat pleno hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur Kaltim hari Minggu (8/12/2024).
Pasangan calon Paslon nomor urut 1 hanya memperoleh 793.793 suara sedangkan Paslon nomor 2 meraih 966.399 suara.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, jumlah suara sah 1.790.192 sementara suara tidak sah sebanyak 92.199.
“Ya hari ini (Senin) kami menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi,” kata Fahmi seusai kegiatan Senin dini hari.
Kendati terdapat koreksi dalam rekapitulasi hasil berdasarkan sinkronisasi data masing – masing pihak (KPU-Bawaslu-Saksi Paslon) terkait dengan persepsi pemilih pindahan serta pemilih tambahan tidak merubah signifikan penghitungan resmi KPU.
“Masalah administrasi ini sudah selesai. Hal yang muncul dalam agenda rekapitulasi menjadi perhatian kami kedepan,”imbuh Fahmi.
Untuk selanjutnya tambah Fahmi lagi, KPU Kaltim akan melaporkan hasil hitung ini ke KPU RI serta menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu.
“Pengumuman Paslon terpilih setelah MK mengeluarkan Register,” terangnya.
Fahmi juga mengapresiasi semua pihak yang mendukung kelancaran proses Pilgub Kaltim, Forkopimda terutama masyarakat Kalimantan Timur.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung kelancaran proses Pilgub Kaltim 2024. Hasil ini adalah adalah pilihan masyarakat Kaltim,” ungkapnya. (J)