Lompat ke konten utama

Komitmen DPRD Samarinda Menyempurnakan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat

Caption: Foto : Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – Adanya Bantuan Hukum kepada masyarakat jadi salah satu pembahasan yang sedang diseriusi oleh DPRD Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, berpendapat bahwa Perda tentang bantuan hukum memerlukan referensi yang lebih efektif.

Untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas, referinsi jadi hal yang penting dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Referensi untuk Perda ini harus mencakup wilayah di luar Samarinda dan Kalimantan Timur (Kaltim), karena efektivitas Perda ini tidak hanya berlaku di wilayah setempat. Ranah Perda tentang bantuan hukum ini juga ada di pengadilan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta kejaksaan, dan semua memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” ucapnya.

Untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat diakses dengan mudah, DPRD Samarinda telah berupaya membuat Perda bantuan hukum lebih efektif.

Dirinya mengatakan, kalau selama ini Perda belum berjalan efektif, menanggapi hal tersebut, DPRD Samarinda mewacanakan untuk mengalihkan koordinasi terhadap bantuan hukum dari bagian hukum kota ke Kesatuan Bangsa, Piolitik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol).

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memfokuskan peran Kesbangpol dalam mengoordinasikan upaya bantuan hukum di kota,” tambahnya.

Terdapat perbedaan antara perda bantuan hukum dengan program serupa di tingkat nasional yaitu sumber anggaran. Tinggak nasional dijamin oleh APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan Perda Samarinda bantuan hukum di Samarinda dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). (Adv)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+