ADAKAH.ID, SAMARINDA – Lahan pemakaman di Samarinda semakin terbatas terlebih di tengah kota.
Terbatasnya Tempat Pemakaman Umum (TPU) itu disebut – sebut menjadi keluhan masyarakat.
Belum lagi, semakin mahalnya biaya pemakaman.
Terkait hal tersebut, DPRD Kota Samarinda menggodok peraturan daerah (Perda) kota Samarinda tentang pengelolaan tempat pemakaman.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menyampaikan, Perda tersebut berangkat dari banyaknya masukan masyarakat dan tokoh agama terkait pengelolaan pemakaman.
“Masih banyak masukan dari tokoh agama dan masyarakat bahwa kita masih butuh pengelolaan pemakaman,” ujar Sopian sapannya saat dikonfirmasi awak media Sabtu (4/2/2023).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, orientasi rancangan perda tersebut nantinya setiap kecamatan akan disediakan lahan pemakaman.
Sedangkan pemerintah Kota turut membantu biaya pembelian lahan setiap pemakamannya.
“Bahkan kalau perlu dibantu biaya pembelian lahannya, Ini perlu kita. Contoh kalau misalnya meninggal, mau di kubur di mana nanti kalau enggak ada pemakaman,” terangnya. (Advetorial)
