ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur meminta Pemerintah Provinsi segera menindak tegas pengelola Hotel Royal Suite Balikpapan yang diduga menyalahgunakan aset milik daerah. Hotel yang seharusnya dikelola sebagai sarana akomodasi itu diketahui berubah fungsi menjadi tempat karaoke dan bar tanpa izin resmi.
Kasus ini menyeret nama PT Timur Borneo Indonesia (TBI) selaku pengelola. Mereka dituding melanggar kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan mengubah struktur bangunan tanpa persetujuan. Komisi I menilai pembiaran atas pelanggaran tersebut dapat merusak kredibilitas Pemprov di mata publik.
“Kami mendapati adanya sekat-sekat di dalam bangunan untuk aktivitas karaoke. Itu jelas melanggar perjanjian. Bahkan pemerintah sempat meminta lokasi dikosongkan karena kewajiban tidak dipenuhi,” ujar anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, Senin (16/6/2025).
Ia menegaskan, langkah hukum bisa ditempuh jika pengelola tidak kunjung mematuhi aturan. “Situasi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tetap membandel, jalur pidana maupun perdata bisa digunakan. Ini sudah masuk ranah perusakan karena ada perubahan struktur tanpa izin,” katanya.
Menurut Yusuf, ketegasan dalam mengelola aset daerah sangat penting agar kasus serupa tidak terulang. “Ini soal menjaga kewibawaan pemerintah. Kalau satu kasus dibiarkan, pengelola lain bisa merasa bebas melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Komisi I memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. DPRD menekankan bahwa aset daerah harus dikelola sesuai peruntukan agar memberi manfaat optimal bagi masyarakat Kaltim.
(adv/dprdkaltim/o)
