Kepolisian Berhasil Meringkus Pria Bejat Pelecehan Seksual Dibawah Umur

Caption: Inisial YK -Dok Polsek Samarinda Ulu(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA –  Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang pria bejat berinisial YK, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur.

Dengan teganya YK melakukan melecehkan anak dibawah umur dengan meremas-remas dada korban saat sedang tidur siang.

Reskrim Polsek samarinda Ulu Berhasil menggukap perkara Tindak Pidana  Persetubuhan Anak Di Bawah Umur An. YK
Pelaku ditangkap di Jl. Ks Tubun Kel. Jawa Kecamatan Samarinda Ulu, Wakapolsek Samarinda Ulu Akp Marthen Roson, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (01/07) malam hari.

Adapu Kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wita Korban sedang tidur siang di kamar di rumah korban kemudian korban merasa ada yang meremas dada korban, merasa ada yang meremas dada korban sehingga korban terbangun dan kaget melihat pelaku YK yang meremas dadanya, korban kemudian korban duduk diam karena ketakutan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu dan dengan tanggap Polsek Samarinda Ulu merespon kejadian tak senonoh ini.

“Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan ke polsek samarinda ulu,” ucap Marthen Roson, pada Rabu 04 Juli 2024.

Dalam proses pennangkapan ini ditemukan barang bukti berupa satu  lembar baju kemeja sekolah warna putih, satu lembar rok panjang warna putih dan satulembar pakaian dalam Warna Pink.

Saat ini Pelaku berhasil diringkus oleb aparat dan pihak kepolisian sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya (Kal El)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+