Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi Reklamasi Batubara di Samarinda

Caption: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna.

Kedua tersangka adalah IEE (Direktur Utama CV Arjuna) dan AMR (mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Kaltim periode 2010–2018). Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, mulai Senin (19/5/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan penahanan ini dilakukan karena kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Mereka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Toni.

Berdasarkan penyidikan, CV Arjuna sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP – OP) seluas 1.452 hektare di Samarinda Ilir, diwajibkan melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang.

Perusahaan ini telah menempatkan dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi periode 2010–2016. Namun, pada 2016, Dinas ESDM Kaltim di bawah AMR menyerahkan kembali dana deposito jaminan tersebut ke CV Arjuna tanpa dokumen pendukung seperti laporan teknis, penilaian keberhasilan reklamasi, atau persetujuan dari otoritas terkait.

“Tidak ada dasar hukum yang sah untuk pencairan dana itu. CV Arjuna kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain, bukan reklamasi,” jelas Toni.

Akibatnya, negara menanggung kerugian finansial senilai Rp13,1 miliar dari pencairan deposito ilegal, Rp2,4 miliar akibat jaminan yang tidak diperpanjang, dan kerugian lingkungan mencapai Rp58,5 miliar karena lahan tak direklamasi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20/2001, serta Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka IEE telah dilakukan sejak 15 Mei 2025 (No. TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025), sementara AMR ditetapkan pada 19 Mei 2025 (No. TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025).

Toni menegaskan, bukti yang ditemukan penyidik memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Ini langkah serius untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Izin operasi CV Arjuna seharusnya berlaku hingga September 2021, namun perusahaan tidak memenuhi kewajiban reklamasi, tidak memperpanjang jaminan, atau menempatkan kembali dana setelah pencairan deposito. Pencabutan jaminan tanpa prosedur yang semestinya ini diduga melibatkan kolusi antara pelaku usaha dan pejabat dinas.

Kedua tersangka kini menjalani masa penahanan sementara penyidikan dilanjutkan untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum di sektor pertambangan yang kerap dinilai lemah dalam pengawasan lingkungan.(Do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+