Oleh Nur Rohmi Rahmatullah, S.H. Seorang Advokat/Pengacara dari organisasi PERADI asal Sangkulirang Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pendiri Law Office Nur Rohmi Rahmatullah & Patners.
Adakah.id, Samarinda – Presenter RP memposting potongan video seorang sekuriti yang diduga memukul seekor anjing yang bernama Fay di salah satu Mall di Jakarta.
Faktanya, setelah dilakukan pemeriksaan CCTV, terlihat Fay menggigit seekor anak kucing, sehingga sekuriti tersebut mengambil tindakan memukul agar anjing itu melepaskan gigitannya.
Akibat postingan RP tersebut, secara sepihak Manajemen Mall memecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sekuriti tersebut tanpa bukti yang memadai dan tidak diberikan ruang untuk mengklarifikasi.
Hal ini menunjukkan, sikap manajemen Mall yang semena-mena dalam mengambil Keputusan tanpa pertimbangan yang matang dan memadai.
Pasal 151 UU Cipta Kerja telah mengatur secara ketat agar pemberi kerja tidak secara sewenang-wenang untuk melakukan PHK terhadap pekerja atau karyawannya.
Selain itu, tindakan RP yang memposting potongan video tersebut merupakan tindakan yang di duga dikategorikan sebagai Ujaran Kebencian yang berupa Penyebaran Informasi Bohong (HOAX), dan Pencemaran Nama Baik yang nyata menimbulkan kerugian materil dan immaterial.
Hal demikian itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP yang bunyinya ‘Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta.’
Berdasarkan uraian kronologi tersebut, saudara RP selaku public figure yang sepatutnya mengetahui dan mengukur dampak dari tindakannya, sehingga alasan yang dibuat oleh saudara RP yang tidak menduga video yang di post dapat viral adalah tidak dapat diterima dengan akal sehat.
Karena saudara RP merupakan public figure yang patutnya diketahui bahwa setiap postingannya di media sosial di saksikan jutaan orang.
Perbuatan RP sebenarnya memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP serta Keputusan sewenang-wenang yang dilakukan pihak Mall telah melanggar ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, patut dan selayaknya korban (sekuriti) tersebut harus segera dipulihkan nama baik dan pekerjaanya.
