ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, mengatakan bahwa pemilih difabel harus mendapatkan akses mudah dalam Pemilu 2024.
Jahidin mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah disiapkan oleh penyelenggara pemilu.
“Juknis itu mencakup pelayanan khusus kepada orang yang sakit atau memiliki keterbatasan fisik, termasuk orang dengan difabel,” kata Jahidin, Senin (13/11/2023).
Ia menjelaskan, pemilih yang tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) akan dikunjungi oleh petugas KPPS di lokasi mereka. Dengan begitu, pemilih yang memiliki kondisi khusus tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Jahidin mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh petugas pemilu untuk memastikan partisipasi pemilih difabel. Ia berharap, hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kaltim.
“Dengan bantuan petugas, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri,” ucapnya.
(adv/dprdkaltim/by)
