Jaga Arus Kas Pasca Kebijakan Efisiensi Pusat, Pemkab Kukar Akad Pinjaman Rp820 Miliar ke Bankaltimtara

Caption: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani akad kredit pinjaman daerah senilai Rp820 miliar dengan Bankaltimtara, Jumat (13/3/2026).(Adakah.id)

ADAKAH.ID, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani akad kredit pinjaman daerah senilai Rp820 miliar dengan Bankaltimtara, Jumat (13/3/2026).

Pinjaman tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas pemerintah daerah sekaligus menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri mengatakan penandatanganan akad kredit ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dapat segera diselesaikan.

“Hari ini Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan penandatanganan akad kredit dengan Bankaltimtara terkait pinjaman daerah. Pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan arus kas pemerintah daerah sekaligus menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Aulia juga mengapresiasi komitmen pihak bank yang disebut bekerja hingga larut malam menyiapkan dokumen agar proses pinjaman dapat segera dilaksanakan.

Menurutnya percepatan tersebut juga didorong oleh harapan para kontraktor dan rekanan pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran dapat diselesaikan sebelum libur Lebaran.

“Alhamdulillah berkat kerja sama semua pihak, baik dari Bankaltimtara, jajaran eksekutif Pemkab Kukar, Sekda, BPKAD, bagian hukum hingga dukungan DPRD, proses penandatanganan akad kredit ini bisa terlaksana,” katanya.

Dana Segera Masuk Kas Daerah

Setelah akad kredit ditandatangani, tahapan berikutnya adalah proses pencairan pinjaman dari pihak bank ke kas daerah Pemkab Kukar.

Aulia menjelaskan setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah akan segera memproses administrasi pencairan sesuai mekanisme keuangan daerah, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Kami berharap proses tersebut bisa segera berjalan mulai hari ini sehingga kewajiban pembayaran kepada para penyedia jasa atau pihak ketiga dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah memproses kewajiban kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kukar, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kami berharap menjelang Lebaran tahun ini seluruh pihak dapat merasakan dampak positifnya, baik para kontraktor, rekanan, pekerja perusahaan mitra pemerintah, maupun ASN di lingkungan Pemkab Kukar,” kata Aulia.

Mengacu Dana Kurang Salur

Aulia menjelaskan salah satu sumber pembiayaan untuk penyelesaian kewajiban tersebut berasal dari dana kurang salur dari pemerintah pusat.

Menurutnya hingga tahun 2025 terdapat dana kurang salur yang nilainya mencapai sekitar Rp3 triliun, sementara dana lebih salur sekitar Rp600 miliar.

“Jika kedua komponen tersebut diperhitungkan maka masih terdapat potensi sekitar Rp2,4 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian kewajiban pembiayaan pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan nilai pinjaman Rp820 miliar yang diajukan kepada Bankaltimtara telah ditetapkan berdasarkan hasil audit inspektorat terkait kebutuhan riil pembayaran kepada pihak ketiga.

Jumlah tersebut juga menjadi langkah mitigasi keuangan daerah karena hanya sekitar 30 persen dari potensi dana kurang salur yang tersedia.

Skema Bunga Khusus

Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin menjelaskan skema pinjaman yang diberikan kepada Pemkab Kukar menggunakan bunga khusus dan bukan bunga komersial seperti pembiayaan perbankan pada umumnya.

Hal tersebut dimungkinkan karena pemerintah daerah merupakan salah satu pemegang saham bank tersebut.

“Skema pinjaman ini menggunakan bunga khusus, bukan bunga komersial seperti pembiayaan pada umumnya,” kata Yamin.

Namun ia menegaskan dana yang disalurkan bank tetap merupakan dana masyarakat sehingga tetap terdapat biaya yang harus diperhitungkan dalam proses pembiayaan.

Saat ini proses pinjaman telah memasuki tahap legalisasi administrasi setelah sebelumnya melalui tahapan analisis serta verifikasi dokumen.

Ribuan SP2D Diproses

Yamin mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 2.000 dokumen SP2D yang sedang dipersiapkan untuk proses pencairan pembayaran kepada pihak ketiga.

Meski jumlahnya cukup besar, ia optimistis proses pencairan dapat diselesaikan sebelum Lebaran karena sistem pengelolaan keuangan yang digunakan sudah berbasis digital.

“Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara digital, kapasitas pemrosesan bisa mencapai sekitar 1.500 SP2D per hari,” ujarnya.

Dengan kapasitas tersebut, proses pencairan diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hari sehingga pembayaran kepada para penyedia jasa dapat segera dilakukan sebelum masa libur Lebaran. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+