ADAKAH.ID – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan wisuda atau pelepasan siswa di sejumlah SMA dan SMK negeri di Balikpapan dan Samarinda.
Temuan ini mencuat setelah Ombudsman menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat, tiga laporan informasi dari penyelenggara pendidikan di Balikpapan, serta dua laporan dari Samarinda.
“Kami menerima satu laporan pengaduan dari masyarakat dan tiga laporan informasi dari penyelenggara pendidikan di Balikpapan, serta dua laporan dari Samarinda,” ujar Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin saat dikonfirmasi Kamis (20/03/2025).
Pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, untuk memungut biaya dari peserta didik.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menegaskan komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.
Namun, Ombudsman menemukan bahwa pungutan tetap dilakukan dengan dalih biaya penyelenggaraan wisuda, dengan nominal yang bervariasi.
“Biaya yang dikenakan berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp850 ribu. Bahkan, ada laporan siswa kelas 11 juga dikenakan pungutan,” ungkap Mulyadin.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7757/2024 yang menegaskan, wisuda tidak boleh diwajibkan dan tidak boleh membebani orang tua siswa. Namun, Ombudsman menilai bahwa edaran tersebut belum sepenuhnya dijalankan di lapangan.
Pungutan Tidak Diperbolehkan
Menanggapi temuan Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menegaskan bahwa pungutan dalam kegiatan wisuda tidak diperbolehkan.
“Tentang pungutan wisuda yang lagi ramai, itu tidak boleh. Yang jadi masalah itu pungutannya, kalau tempat itu sebenarnya second slice saja. Misalnya di hotel, selama tidak ada pungutan, boleh-boleh saja,” kata Asli Nuryadin (20/3/2025).
Ia menekankan bahwa wisuda harus dibuat sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
“Di sekolah itu konotasinya murah meriah untuk wisuda. Kalau bisa, bawa makanan sendiri. Dari kita, oleh kita, untuk kita, kan?” tutupnya. (Do)
