DPRD Samarinda Susun Aturan Sempadan Sungai Atasi Banjir

Caption: Bantaran sungai Karang Mumus, Samarinda(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Banjir yang kerap menghantui sejumlah kawasan di Samarinda terus menjadi perhatian serius. Di tengah kekhawatiran warga terhadap meluapnya air saat hujan deras, DPRD Samarinda akan menyiapkan langkah regulatif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai guna memperkuat penataan kawasan tepian sungai sekaligus mendukung pengendalian banjir di Kota Tepian.

Kepada awak media, wakil ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, menyampaikan regulasi tersebut tengah disosialisasikan dan nantinya akan mengatur batas sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan pada radius tertentu dari tepian aliran sungai maupun anak sungai.

“Kami sedang mensosialisasikan aturan sempadan sungai. Nantinya akan ada ketentuan mengenai batas aman dari tepi sungai, termasuk larangan pendirian bangunan pada area tertentu agar fungsi aliran air tetap berjalan optimal,” Ungkapnya. Senin (25/5/2026).

Selain itu, Arif juga menilai keberadaan regulasi tersebut mendesak karena masih banyak anak sungai di Samarinda yang saat ini terhimpit bangunan permukiman di sisi kanan dan kiri aliran air.

Padahal, anak sungai memiliki fungsi penting sebagai jalur distribusi air menuju sungai utama sehingga berperan besar dalam mengurangi risiko genangan maupun banjir di kawasan permukiman padat penduduk.

Meski demikian, Arif tak menampik bahwa penataan sempadan sungai bukan pekerjaan sederhana karena membutuhkan biaya besar, terutama terkait pembebasan lahan dan relokasi masyarakat yang bermukim di kawasan bantaran sungai.

Karena itu, dirinya memandang perlu adanya dasar hukum yang jelas agar proses penataan berjalan terarah serta memberikan kepastian bagi warga terdampak.

“Kalau nantinya ada relokasi, mekanismenya harus jelas, termasuk dasar hukum dan skema penataannya supaya masyarakat memiliki kepastian,” Tegas Arif.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan pola penataan kawasan bantaran sungai dapat mengacu pada pengalaman penataan permukiman di sekitar Sungai Karang Mumus, disertai penyediaan alternatif hunian yang layak bagi warga terdampak, baik melalui relokasi ke kawasan yang masih tersedia lahan maupun opsi hunian vertikal.

“Tujuannya agar aliran air dari anak sungai menuju sungai utama tidak terganggu dan penanganan banjir bisa dilakukan secara lebih terintegrasi,” Pungkas Arif. (ADV)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+