DPRD Samarinda Setujui Raperda APBD 2024, Beri Catatan untuk Pemkot

Caption: Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda. (ist)(Adakah.id)

Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna dengan Pemkot Samarinda untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/10/2023).

 

Raperda APBD 2024 ini menargetkan pendapatan sebesar Rp 5,1 triliun, naik sekitar 8,5 persen dari APBD Perubahan 2023 yang sebesar Rp 4,7 triliun.

 

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, target ini optimistis dan realistis, didukung oleh berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Samarinda.

 

“Kita berharap target ini bisa tercapai dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Samarinda, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan infrastruktur,” ujar Andi.

 

Raperda APBD 2024 ini mendapat dukungan dari seluruh fraksi di DPRD Samarinda, namun juga disertai dengan beberapa catatan dan saran.

 

Salah satunya dari Fraksi Partai Demokrat yang diwakili oleh Sekretaris Fraksi Sri Puji Astuti.

 

Ia memberikan masukan terkait sektor pendidikan, seperti pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB), pengadaan buku, kebijakan pakaian sekolah, penarikan iuran, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, dan program orangtua asuh.

 

“Fraksi Partai Demokrat berharap Pemkot Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda meningkatkan nilai bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) bagi 135 ribu siswa yang tersebar di 803 satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkot Samarinda. Semua upaya itu bertujuan mewujudkan visi Samarinda sebagai kota peradaban,” kata Puji.

 

Puji juga menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Samarinda, khususnya bagi keluarga rentan miskin, miskin, dan miskin ekstrem.

 

Masukan lain datang dari Fraksi PDIP yang diwakili oleh Bendahara Fraksi Angkasa Jaya Djoerani.

 

Ia menyoroti kinerja Pemkot Samarinda dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL), lapak-lapak bangunan yang menyalahi aturan, dan alat peraga kampanye (algaka).

 

“Kita setuju dengan penertiban itu, tapi caranya harus lebih manusiawi dan persuasif. Jangan sampai ada intimidasi dan kekerasan dari oknum petugas penertiban. Kita minta Pemkot Samarinda mendahulukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Angkasa.

 

Angkasa juga mengapresiasi upaya Pemkot Samarinda dalam mengembangkan infrastruktur dan pariwisata di Kota Samarinda, yang akan menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

 

Raperda APBD 2024 ini akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+