ADAKAH.ID – Relokasi Pasar Subuh di Jalan Yos Sudarso, Samarinda, pada Jumat (9/5/2025) menuai kecaman dari anggota DPRD Kota Samarinda Komisi I, Ahmad Vananzda, akibat tindakan represif yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Proses relokasi 8 pedagang tersisa dari total 64 pedagang ini dinilai tidak proporsional, dan mengabaikan pendekatan humanis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Asisten II Sekretariat Daerah, Marnabas, menyatakan komunikasi dengan pedagang telah dilakukan sejak 1,5 tahun silam.
Dari 64 pedagang, 56 di antaranya telah bersedia pindah ke Pasar Dayak di Jalan PM. Noor. Namun, Vananzda mempertanyakan eskalasi kekerasan yang dipakai hanya untuk menertibkan 8 pedagang tersisa.
“Mengapa harus sampai menggunakan tindakan seperti itu? Seharusnya pemerintah bisa lebih persuasif,” tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam insiden tersebut, sejumlah pedagang melaporkan tindakan pemukulan, pemitingan (pengekangan), hingga penyeretan oleh aparat. Vananzda yang hadir di lokasi mengaku berusaha membuka dialog antara pedagang dan aparat, namun tidak direspons.
“Tugas Satpol PP membongkar, bukan memukul atau memiting warga,” sorotnya.
Pasca insiden, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD, perangkat daerah (OPD), perwakilan pedagang, dan mahasiswa. Vananzda mengakui Pemkot telah menawarkan solusi, tetapi menurutnya, mengembalikan Pasar Subuh ke kondisi semula hampir mustahil.
“Kami menyayangkan jika relokasi dilakukan dengan kekerasan. Proses ini seharusnya transparan dan melibatkan dialog,” ujarnya.
Marnabas sebelumnya menegaskan, relokasi diperlukan untuk penataan kota, namun Vananzda menekankan bahwa pemerintah harus lebih jelas dalam menyampaikan informasi kepada pedagang.
“Aspirasi mereka tentang kejelasan lokasi dan kompensasi harus didengar,” tambahnya.
Meski tidak menolak relokasi, Vananzda mendesak evaluasi prosedur penertiban agar tidak mengulangi kekerasan.(Do)
