Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda mengadakan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda.
Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Senin (6/11/2023).
Raperda ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mengantisipasi dan menangani bencana di Samarinda, yang rawan mengalami longsor, banjir, dan kebakaran.
“Saat ini di Samarinda memiliki tiga kewaspadaan pertama adalah longsor, kedua banjir, ketiga kebakaran,” kata Deni Hakim Anwar, anggota Komisi IV DPRD Samarinda.
Deni menjelaskan bahwa rapat lanjutan ini bertujuan untuk merumuskan siapa yang bertanggung jawab dalam penanganan bencana di satuan pendidikan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang berada di daerah rawan bencana, dengan menggunakan aplikasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda.
“Kita akan lakukan penelusuran, untuk saat ini ada aplikasi seperti tentang BPBD untuk melihat kondisi di tempat ini terindikasi apakah tempat bencana atau tidak, itu nanti akan kita petakan dimana sih sekolah-sekolah yang memang rawan bencana,” ujarnya.
Selain itu, Deni juga mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat dalam menyusun Raperda ini, agar tidak hanya melibatkan OPD dan anggota dewan saja.
Ia berharap agar semua pihak bisa memberikan masukan yang konstruktif dan relevan.
“Untuk saat ini planing sektornya apakah Dinas pendidikan yang menjadi leading sektor dari System Application Program (SAP) ini, tapi dilengkapi oleh masukan semua dinas,” pungkasnya. (Adv)
