ADAKAH.ID, SAMARINDA – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) semakin panas.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memastikan bahwa proses hukum telah naik ke tingkat penyidikan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025), Leonardo mengungkapkan bahwa timnya telah mengumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak sejak 8–14 April 2025.
“Kami memeriksa saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga perwakilan perusahaan. Termasuk 1 kuasa hukum KSU Pumma, 2 karyawan kantor, dan 2 operator alat berat,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga sedang melakukan analisis forensik untuk melacak alat berat yang diduga digunakan membuka lahan tambang ilegal.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry menegaskan kasus ini harus diproses hingga tuntas, baik secara pidana maupun administratif.
“Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk melaporkan progresnya. Kami sepakat, ini adalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan harus dihentikan,” tegas Sarkowi.
Ia juga mendorong Unmul dan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan dengan menambah SDM dan anggaran keamanan.
“Jangan sampai hutan kita terus jadi sasaran tambang liar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Kaltim, kasus ini dinilai memenuhi syarat untuk masuk tahap penyidikan. Artinya, para pelaku terancam hukuman berat sesuai undang-undang lingkungan hidup. (adv/dprdkaltim/do)
