ADAKAH.ID, SAMARINDA – Konflik administrasi wilayah di Kampung Sidrap, perbatasan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menjadi sorotan. Kampung yang secara historis dekat dengan Bontang itu kini secara administratif masuk Kutim, memicu ketegangan seiring rencana Kutim menjadikan Sidrap sebagai desa definitif, sementara Bontang menuntut wilayah tersebut kembali ke kendalinya.
Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus melalui jalur hukum agar tidak memicu konflik sosial lebih luas. Ia menyambut baik pembangunan infrastruktur di Sidrap, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas publik dalam 3–4 tahun terakhir.
Namun, Agusriansyah mengingatkan bahwa pembentukan unit administratif baru di wilayah yang batasnya belum jelas justru berpotensi memicu gesekan.
“Pembentukan RT atau RW di wilayah yang statusnya belum pasti bisa memunculkan konflik antar daerah. Semua pihak harus menahan diri dan tidak bertindak emosional,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Ia menekankan bahwa prosedur yang tepat adalah mengajukan keberatan atau gugatan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Agusriansyah menambahkan, Pemprov Kaltim sebaiknya memfasilitasi mediasi antara Bontang dan Kutim agar permasalahan ini diselesaikan dengan cara konstitusional dan damai.
“Penyelesaian sengketa harus berdasar hukum dan dialog. Dengan begitu, stabilitas sosial tetap terjaga dan pembangunan di kawasan tidak terganggu,” pungkasnya.
(adv/dprdkaltim/o)
