DPMPTSP Paser Bakal Pastikan Lahan Investasi Bebas Masalah

ilustrasi Kantor DPMPTSP Kabupaten Paser. (istimewa)
Caption: ilustrasi Kantor DPMPTSP Kabupaten Paser. (istimewa)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, PASER – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, akan memberikan perlindungan bagi seluruh investor yang menanamkan modalnya di wilayah Bumi Daya Taka, julukan Paser.

Kepala DPMPTSP Paser Toto Infrianto menegaskan, terutama masalah lahan. Soalnya tak jarang investasi di Paser kerap terganggu konflik lahan. Salah satu contoh, awalnya masyarakat setuju namun tiba-tiba saling klaim kepemilikan.

“Sesuai Undang-Undang, kami Pemerintah Daerah wajib melindungi. Untuk itu harus dilengkapi semua persyaratan sesuai dengan peraturan perlindungan investasi,” ujar Toto sapaannya, Rabu (16/8/2023).

Toto mengatakan hal itu merupakan komitmen Pemkab Paser agar tanah yang akan ditempati untuk berinvestasi benar-benar tidak ada permasalahan. Prosesnya sejak pengajuan harus didahului dengan melakukan koordinasi bersama seluruh komponen masyarakat.

“Ini merupakan tantangan kami, dan kami tetap berusaha memberikan perlindungan kepada investor dengan cara memberikan fasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemilik tanah dan perusahaan. Soal tanah ini sangat riskan kami tidak bisa menjudge tanah milik siapa,” urai Toto.

Dikonfirmasi adanya pemidanaan terhadap seseorang baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan apabila dianggap mengganggu iklim investasi. Dijelaskannya, perlu diketahui betul detail masalah. Pemkab Paser tidak bisa secara vulgar mendukung salah satu pihak.

“Jika telah difasilitasi dengan musyawarah tidak membuahkan hasil barulah menuju pengadilan, dan ini jalan paling terakhir,” terangnya.

Penyebab lain tidak terakomodirnya jenis investasi yang akan dilaksanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tata ruang yang kali ini tersedia masih sedikit kaku tidak fleksibel. Contohnya pembangunan industri perkayuan tidak boleh di kawasan perkebunan, harus industri yang linier.

“Ini yang menjadi permasalahan. Makanya dalam revisi RTRW yang kini tengah dilakukan harus lebih flexibel. Kalau tidak akan mematikan investasi,” ungkap Toto.

Ke depan, pihaknya akan memberikan insentif bagi perusahaan yang taat dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Mereka bakal diberikan keringan pajak serta kemudahan perizinan lainnya.

Selain itu, nilai investasi yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 telah memenuhi target tiga kali lipat. Dalam RPJMD tersebut, DPMPTSP hanya diberikan target sebesar Rp800 juta. Oleh karenanya, Bappeda Litbang akan merubah target capaian, karena dianggap tidak memiliki tantangan.

“Penilaian inspektorat juga tidak ada tantangan, makanya target akan dinaikkan,” ucapnya.

Toto menerangkan investasi yang masuk lebih banyak pada sektor perkebunan dan pertambangan. Selebihnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih sangat kecil. “Agar investasi bisa naik maka perizinan juga harus ada. Kami berharap dari usaha kecil baik perorangan untuk mengurus izin dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” harap Toto.

NIB ini, berisi total nilai modal usaha. Apabila semua UMKM memiliki NIB maka akan memancing perusahaan besar untuk berinvestasi di Kabupaten Paser. Pasalnya semua perizinan dapat dengan mudah di lihat melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“OSS dapat dilihat di seluruh dunia. Jadi siapa saja bisa melihat potensi investasi di Kabupaten Paser dan layak menjadi tempat untuk berinvestasi. Jika semua pelaku UMKM mendaftarkan usahanya,” sambungnya.

Dicontohkannya, Kota Balikpapan hampir semua pelaku UMKM memiliki izin usaha, sehingga banyak perusahaan yang tertarik untuk membangun usaha. Toto menerangkan upaya ajakan kepala pelaku UMKM mengurus NIB telah disampaikan melalui Edaran Bupati Paser sejak 2020 lalu.

(adv/dpmptspkaltim/HI)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+