ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur mendorong seluruh jajarannya untuk memahami dan melaksanakan Sistem AKIP atau Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
AKIP diketahui memiliki sejumlah mekanisme yang dapat memudahkan pegawai pemerintahan dalam melaksanakan pekerjaannya. Sehingga dapat digunakan bagi pegawai dengan jabatan tertinggi maupunjabatan yang paling rendah sekalipun.
“Pemimpin bisa memantau bawahannya dan mengevaluasi kinerja pegawai melalui sistem AKIP,” ujar Pranata Komputer Biro Organisasi, Alif Muktalipun saat Kegiatan Monitoring dan Evaluasi AKIP yang diselenggarakan di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa, (05/09/2023).
Tujuannya, lanjut Alif, yakni pemantauan perkembangan para karyawan dalam memenuhi target-target yang telah ditentukan. Lewat sistem ini, pemimpin dengan mudah memantau kinerja bawahannya.
“Misal ada satu karyawan yang kinerjanya kurang, pemimpin bisa langsung melakukan tindakan preventif. Bisa memutasi, ataupun mengurangi pekerjaan pegawainya. Tergantung faktor nya seperti apa,” kata Alif.
Lebih lanjut, Alif menambahkan sistem ini juga bisa digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Selaim itu, para karyawan bisa menggunakan sistem AKIP untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“SKP sangat penting, guna melihat sejauh mana performa kinerja kita selama di instansi pemerintahan,” ucapnya.
Pada 2024 mendatang, SKP akan digunakan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Apabila karyawan meraih hasil kinerjanya memuaskan, maka bisa mendapatkan tunjangan kinerja yang bernominal tinggi.
Alif berharap “Sistem AKIP bisa lebih berkembang lagi, serta adanya peningkatan pemahaman dari pegawai pemerintah daerah yang menggunakan sistem tersebut,” ungkapnya.
(adv/dpmptpspkaltim/hi)
