ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tenggarong mulai mendapat perhatian publik seiring tingginya aktivitas masyarakat di taman-taman kota. Namun di balik keramaian itu, masih ada persoalan status kewenangan yang belum tuntas sehingga membuat proses perawatan tidak maksimal.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengakui bahwa DLHK belum sepenuhnya memiliki kewenangan penuh atas seluruh RTH di Tenggarong. “Kami masih melakukan pendataan ulang. Ada taman-taman yang status pengelolaannya belum jelas, sehingga belum bisa kami rawat,” ungkapnya.
Ia mencontohkan Taman Kartanegara di Tenggarong Seberang yang hingga kini status pelimpahannya belum diselesaikan.
Kondisi ini membuat DLHK kesulitan menetapkan alokasi perawatan, padahal kebutuhan masyarakat terhadap RTH kian meningkat.
DLHK saat ini memfokuskan langkah pada identifikasi dan inventarisasi seluruh ruang hijau. Data tersebut menjadi dasar untuk penentuan prioritas perawatan.
“Kalau sudah jelas, maka anggaran bisa kita siapkan tahun ini untuk pelaksanaan di tahun depan,” kata Slamet.
Salah satu progres terbaru adalah proses pelimpahan Taman Kota Raja dari Dinas Pekerjaan Umum ke DLHK.
“Kalau pelimpahan itu selesai, segera kita benahi,” tegasnya.
Menurut Slamet, RTH bukan sekadar elemen estetika kota, tetapi bagian dari kesehatan, interaksi sosial, dan identitas perkotaan.
“Tentunya pemerintah bertanggung jawab merawat dan menghidupkan kembali RTH agar benar-benar menjadi ruang bersama,” ujarnya. (Adv)
