Desa di Kawasan IKN Butuh Kepastian Status Administratif, DPMD Kukar Ingatkan Risiko Sosial

DPMD Kukar Rapat Koordinasi dengan Otoritas IKN
Caption: DPMD Kukar Rapat Koordinasi dengan Otoritas IKN(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menimbulkan persoalan serius bagi sejumlah desa dan kelurahan di Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan pentingnya kejelasan status hukum agar masyarakat tidak dirugikan akibat perubahan batas administratif.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa desa yang masuk kawasan IKN berpotensi kehilangan status administratifnya. Hal ini tentu berimplikasi pada pelayanan publik, identitas desa, dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami membahas sejumlah isu strategis, terutama terkait penegasan batas wilayah, nama desa, serta status administratif agar tidak terjadi pengambilalihan wilayah tanpa dasar yang jelas,” ujarnya usai rapat koordinasi, Jumat (13/6/2025).

Dari catatan sementara, sekitar 30 desa dan kelurahan di Kukar terdampak, terutama di Kecamatan Samboja Barat, Samboja Induk, dan Muara Jawa.

Sebagian besar wilayah itu akan masuk sepenuhnya dalam otoritas IKN, sementara hanya sebagian desa lain yang masih bisa mempertahankan statusnya.

Arianto menegaskan bahwa proses delineasi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan perubahannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ia menekankan, tanpa kepastian hukum, masyarakat berpotensi menghadapi masalah akses pelayanan, identitas, hingga kepemilikan lahan.

“Proses delineasi wilayah ini harus dilakukan secara hati-hati, melibatkan semua pihak, dan mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.

Persoalan status administratif desa di kawasan IKN kini menjadi isu penting yang harus segera dituntaskan, agar transisi pembangunan ibu kota baru tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+