Denda Besar Menanti Perusahaan yang Telat atau Tak Membayar THR Karyawannya

Caption: Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar(Adakah.id)

ADAKAH.ID, Samarinda – Deni Hakim Anwar, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengambil langkah tegas dalam menangani isu Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diterima oleh sejumlah karyawan. Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Deni menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan bantuan guna menyelesaikan masalah ini.

Perubahan positif terjadi dalam pembayaran THR bagi karyawan pada tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak mampu membayar THR kini telah menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajibannya.

“Ada perubahan signifikan dari beberapa perusahaan yang sebelumnya tidak mampu membayar THR, kini telah menunjukkan komitmen untuk membayar THR,” katanya 29Maret 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016, pekerja yang telah bekerja selama satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.

Deni menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sebesar 5%. Ini adalah langkah yang wajar untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan memberikan hak-hak karyawan dengan tepat.

Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan menjadi kunci. Deni berharap agar perusahaan memahami pentingnya mematuhi aturan dan segera menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya. Dengan demikian, hak-hak karyawan dapat terpenuhi dengan baik dan keadilan tetap terjaga. (adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+