BPKAD Kukar Perkuat Penertiban dan Lelang Aset Kendaraan Dinas untuk Transparansi APBD

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto
Caption: Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat langkah penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda empat dan roda dua, yang sudah tidak digunakan oleh pejabat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kukar, Toni Satoto, mengatakan bahwa penertiban aset kendaraan dinas merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang akuisisi dan pengembalian aset bergerak maupun tidak bergerak yang masih dipegang eks pejabat.

“Penertiban dilakukan secara bertahap. Kami memberikan surat pemberitahuan pertama, kedua, dan ketiga. Jika tidak ada respons, maka kami akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Toni.

Toni menambahkan, masih banyak kendaraan dinas yang dibawa oleh pejabat yang telah pensiun, terutama sebelum tahun 2015.

Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman bahwa kendaraan dinas adalah aset negara, bukan hak pribadi.

“Dulu banyak pejabat yang menganggap kendaraan dinas sebagai penghargaan setelah pensiun. Padahal, kendaraan itu dibeli dengan anggaran APBD dan merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga harus diamankan kembali,” jelasnya.

Sejak 2019, BPKAD Kukar gencar melakukan penertiban kendaraan dinas yang masih dipegang eks pejabat.

Proses ini didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk menyelesaikan kendala pengembalian aset.

“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan. Jika ada kendala dalam pengembalian aset, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk langkah hukum lebih lanjut,” tambah Toni.

Selain penertiban, BPKAD Kukar juga membuka lelang terbuka terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai atau mengalami kerusakan berat.

Lelang kini dilakukan online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menjamin transparansi.

“Misalnya, jika harga wajar satu unit Kijang LGX ditetapkan Rp19 juta, peserta lelang bisa mengajukan penawaran lebih tinggi. Pemenang adalah yang memberikan tawaran tertinggi. Pembayaran dilakukan langsung melalui rekening Kasda tanpa perantara,” jelasnya.

Tidak hanya kendaraan, barang aset daerah lain yang masih memiliki nilai ekonomis juga akan dilelang. Sementara barang yang sudah tidak bernilai, seperti mebel usang atau material bangunan rusak, akan dimusnahkan secara aman.

Dengan langkah ini, BPKAD Kukar berharap pengelolaan aset daerah lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi keuangan daerah. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+