Lompat ke konten utama

BKPSDM Kukar Jelaskan Alasan Pegawai PPPK Belum Terima Gaji dan THR

BKPSDM Kukar Jelaskan Alasan Pegawai PPPK Belum Terima Gaji dan THR. (ist)
Caption: BKPSDM Kukar Jelaskan Alasan Pegawai PPPK Belum Terima Gaji dan THR. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA —  Ratusan pegawai yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyatakan keterlambatan itu terjadi karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Sebelum SK terbit, mereka belum bisa mendapatkan gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, Selasa (19/3/2025).

Ronny menjelaskan, meskipun hasil seleksi telah diumumkan, pegawai PPPK belum resmi diangkat sebelum melalui proses administrasi dari pusat hingga daerah. Proses itu mencakup verifikasi dokumen, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN, serta kontrak kerja.

“Banyak yang mengira setelah lulus langsung menerima hak keuangan. Padahal masih ada tahapan administratif,” ujarnya.

Ia menegaskan keterlambatan bukan akibat kelalaian pemerintah daerah, melainkan bagian dari prosedur nasional yang harus diikuti. Setelah SK terbit, pegawai PPPK berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan jika memenuhi syarat, hak cuti, serta perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ronny meminta para pegawai bersabar menunggu proses selesai. “Hak mereka tetap akan diberikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pemkab Kukar berharap tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, serta memastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai regulasi.

(adv/diskominfokukar/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+