Adakah.id, Samarinda – DPRD Samarinda mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baperida).
Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan di Kota Tepian.
Rapat pembahasan Raperda ini dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Laila Fatihah, bersama dengan Bagian Hukum, Ortal, dan Bappeda Samarinda, pada Jumat (10/11/2023).
Laila menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis.
Ia mengatakan bahwa Baperida akan memiliki fungsi yang lebih luas dan integratif dalam merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengawasi pembangunan daerah.
“Perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Baperida diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kinerja dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Samarinda,” ucap Laila.
Laila menambahkan bahwa Raperda ini akan segera diselesaikan dan diajukan ke sidang Paripurna DPRD Samarinda untuk mendapatkan persetujuan.
Ia berharap agar semua pihak yang terkait dapat berkomitmen untuk melaksanakan perubahan ini dengan transparansi dan integritas, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini akan segera difinalisasi dalam bentuk Pemantauan Usulan (PU) dan Penjelasan Akhir (PA) untuk kemudian diajukan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda,” ujarnya. (Adv)
