Bapemperda Kaltim Tunda Evaluasi Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur Sungai

Bapemperda Kaltim Tunda Evaluasi Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur Sungai.(ist)
Caption: Bapemperda Kaltim Tunda Evaluasi Raperda Amdal Lalin dan Penataan Alur Sungai.(ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan proses evaluasi dua Raperda inisiatif yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai ditunda karena dokumen pendukung belum lengkap.

Baharuddin menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima naskah akademik maupun dokumen pendukung lain dari Fraksi Golkar maupun Komisi II. Tanpa kelengkapan tersebut, tahapan evaluasi tidak bisa dilanjutkan. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka belum bisa diproses. Itu syarat mutlak,” tegas politisi PAN itu.

Meski dalam rapat internal Bapemperda muncul usulan dari Fraksi Golkar dan kemungkinan dari Komisi II, Baharuddin menekankan asal-usul pengusulan bukan menjadi masalah utama. Semua usulan, baik dari komisi, fraksi, lintas anggota DPRD, masyarakat sipil, maupun akademisi, tetap sah selama memenuhi persyaratan administratif.

Ia menambahkan, setelah dokumen lengkap, Bapemperda akan menyurati pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Pada tahap itu baru akan ditentukan apakah Raperda dibahas oleh pansus, komisi terkait, atau tetap oleh Bapemperda.

“Proses ini harus berjalan sesuai prosedur. Kami siap mempercepat evaluasi, asal semua pihak juga menyiapkan dokumen lengkap. Jangan sampai keinginan mempercepat justru mengabaikan prosedur,” ujar Baharuddin.

Baharuddin menegaskan, Bapemperda hanya memastikan legalitas dan kelengkapan administratif Raperda. Kepastian prosedur ini penting agar semua pihak bisa fokus pada substansi pembahasan dan Raperda dapat berjalan efektif ketika masuk tahap paripurna.

(adv/dprdkaltim/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+