ADAKAH.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin membeberkan, salah satu penyebab maraknya tambang ilegal hingga persoalan reklamasi lubang bekas galian tambang batu bara lantaran kurang efektifnya kerja-kerja Inspektur Tambang dari Dinas ESDM Kaltim. Padahal tugas inspektur tambang mengurusi perusahaan- perusahaan tambang di Benua Etam.
Namun demikian, Udin menyebut inspektur tambang hanya berjumlah 30 orang. Padahal tugas mereka harus mengawasi perusahaan tamang batu bara se-provinsi. Sehingga menurutnya, apabila ingin mengatasi persoalan tersebut harus ada penambangan inspektur.
“Kami melihat jumlah inspektur tambang perlu ada penambahan,” ungkap Udin, Rabu (18/1/2023).
Udin menjelaskan, jabatan fungsional inspektur tambang ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kedudukannya penting sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang ditugaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
“Keberadaan inspektur tambang sagat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” beber pria yang juga Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Sementara itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan, dengan produksi total batu bara pada 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun.
Menurut Udin, dari jumlah perusahaan pertambangan batu bara yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang itu, dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.
Ia mencontohkan, kegiatan PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar menjadi bahan evaluasi betapa pentingnya penambahan personel inspektur tambang guna memperketat pengawasan kegiatan penambangan di Kaltim.
“Penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim,” pungkasnya.
(Adv/DPRD Kaltim/Sam)
