ADAKAH.ID, SAMARINDA – Aliansi Kotak Kosong melakukan pelaporan terkait dengan pencopotan sejumlah Alat Peraga Kampanye (Algaka) berbentuk spanduk di beberapa titik, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda hari Kamis (31/10/2024).
Spanduk tersebut disebut -sebut, merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk mencoblos kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti.
Hal tersebut disampaikan Niko Hendro selaku Ketua Aliansi Kotak Kosong, dirinya juga menyebut ada sekitar 50 titik yang dicopot, sebab ada 100 yang telah dicetak dan terpasang di jalan protokol berkisar 60 titik, sisanya di dalam gang.
“Beberapa titik kalau di dalam-dalam itu tidak hilang, tapi kalau jalan umum itu bersih,” kata Niko, di Kantor Bawaslu, Jalan.Arjuna, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Terkait dengan pencopotan spanduk itu, Aliansi Kotak Kosong mengkonfirmasi ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan mendapat jawaban jika penertiban merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Sedangkan saat Deklarasi Pemilu Damai, lanjut Niko, Aliansi Kotak Kosong diundang dalam agenda yang didalamnya turut hadir juga pihak Satpol PP.
“Dia kan sudah tahu, Aliansi Kotak Kosong ini mewakili kampanye kotak kosong atau sosialisasi kepada masyarakat. Hitungannya ini elemen masyarakat yang mendukung kotak kosong,” ucapnya.
Dari peristiwa ini, Niko berharap tegaknya supermasi hukum di Kota Samarinda dan tidak tebang pilih dalam proses Pilkada 2024. Dari bukti yang telah dilaporkan aduan dapat ditindak tegas Bawaslu, serta dapat menjalankan mekanisme sesuai aturan.
“Jangan karena kami mungkin dianggap masyarakat biasa dengan alasan dan alibi lainnya itu dicopot, sedangkan spanduk dewan yang membawa Paslon (Pasangan Calon) itu tetap berdiri. Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua.” tegasnya.
Terpisah, menanggapi itu Komisioner Bawaslu Kota Samarinda, Imam Sutanto menyatakan bahwa sementara, itu disebut sebagai pelanggaran lainnya, akan tetapi pihaknya tidak bisa menilai atau memutuskan. Sedangkan apa yang dimaksud Aliansi Kotak Kosong mengenai spanduk tersebut bukanlah Algaka.
“Orang bukan peserta Pemilu kok, bukan peserta Pilkada kok,” kata Imam Sutanto saat dikonfirmasi melalui telepon.
Selajutnya dia menerangkan bahwa pemasangan spanduk tersebut diperbolehkan, dan tidak ada larangan. Hanya saja mungkin, jika itu dipasang di ruko, halaman, atau tempat yang tidak disetujui pemilik bangunan dan rumah dapat ditertibkan.
“Kalau masyarakat tidak terima lahannya dipakai, mau ditertibkan, ya tertibkan saja. Karena itu bukan jadi objek pengawasan Bawaslu,” tambahnya.
Kemudian, jika ada lembaga lain yang menggunakan kewenangannya untuk melakukan penertiban etika, atau estetika kota itu juga tidak dilarang, sambungnya, dalam hal ini semua pihak dihormati haknya.
“Teman-teman kotak kosong kita hormati, mau masang bahan sosialisasi tentu boleh, akan tetapi ketika ada yang mau menggunakan pendekatan penegakan Perda kita hormati juga,” sebutnya.
Dalam hal ini Bawaslu menyimpulkan bahwa, apa yang telah dilaporkan Aliansi Kotak Kosong bukanlah termasuk pelanggaran Pemilu.
“Bukan pelanggaran Pemilu, karena bukan objek pengawasan Bawaslu,”tandasnya.
(HAE/Joy)