Pemkot Samarinda Pastikan Investasi Perumahan Berjalan Lancar

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun bertemu pengurus Real Estate Indonesia (REI) untuk membahas tata ruang, terkhusus mengenai percepatan dalam penyediaan perumahan di Kota Tepian.

“Saat ini masih ada kendala karena pengesahan perda yang baru penganti nomor 2 tahun 2014 harus menunggu perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi Kaltim,” kata Andi Harun, Selasa (5/7/2022).

Meskipun demikian pemerintah tak kehabisan langkah. Untuk memberi kepastian kepada pengembang, dan agar secara pararel dapat berproses, Andi Harun menyebut ada harapan melalui penyusunan perwali Rencana Desain Tata Ruang (RDTR).

“Konsolidasi ini terhadap soal tata ruang, terhadap rencana perubahan perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW,” terang AH, sapaanya.

AH mengatakan para pengurus REI memiliki semangat untuk melanjutkan pembangunan perumahan penguasaan pembisnis property. Namun terdapat beberapa hal menghambat pekerjaan.

“Seperti kredit di perbankan, mereka mengalami kendala pembayaran angsuran. Di sisi lain mereka perlu keberlanjutan pembangunan. Akhirnya kami mengundang rapat supaya semua bisa berjalan,” ungkapnya.

Rapat tersebut, sebut AH, akan dilakukan setelah konsul ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, di saat bersamaan menunggu provinsi mengesahkan RTRW perdanya.

“Kami sedang merampungkan penyusunan perwali tentang Rencana Desain Tata Ruang,” kata AH lagi.

Terkait kendala lain, seperti sertifikat lama, dibutuhkan asistensi dari Forum Tata Ruang. Selain itu, Pemkot akan membantu mencarikan solusi bersama Forum Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (FKPR) guna memperlancar kegiatan investasi.

“Kesimpulan, lahan tanah Sertifikat rumah dan tanah itu segera diserahkan PUPR dalam rangka verifikasi dan asistensi. Persyaratan berdasarkan Permen ATR. Jika syarat bisa dipenuhi bisa diproses oss dan di DPMPTSP.

Ilustrasi Perumahan (Dok. Kementerian PUPR)

Saat disinggung terkait hubungan investasi REI dengan pembangunan perumahan pegawai pemerintah, AH menjelaskan tidak terhubung secara langsung. Namun agar semua kegiatan pembangunan perumahan, dari pengembang bisa jalan, semua harus dituntaskan

“Bulan depan bisa rampung,” jelasnya.

Turut berbicara, Ketua REI Kaltim, Bagus Susetyo mengatakan hal yang sama, permasalahan utamanya adalah perda nomor 2 tahun 2014 terkait RTRW Samarinda ini tidak bisa mengakomodasi kepentingan pengembang.

Dalam perda yang baru, mayoritas Ruang Terbuka (RTH) dan daerah yang tidak bisa dikembangkan.

“Pak wali kota ingin mengakomodir dan kami apresiasi. Untuk 19 pengembang membahas keterkaitan RTRW yang akan di revisi. Memang RTRW kota atau kabupaten menunggui pengesahan dari provinsi.

“Jadi kalaupun mereka sudah selesai tidak bisa disahkan secara sepihak, jadi menunggu semua RTRW se Kaltim kemudian provinsi diasistensikan ke kementrian ATR,” ungkapnya.

Proses itu dilakukan untuk mempercepat perbedaan RTRW, masing – masing pengembang mengajukan kegiatan kesesuaian penataan ruang KKPR sesuai aturan OSS temasuk masalah KKPR.

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+