ADAKAH.ID, SAMARINDA – Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap satu di Kalimantan Timur baru saja diserahkan.
Penyerahan dilaksanakan pada tanggal (25/6/2022) lalu.
Sebanyak 105 guru honorer dari Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima SK pengangkatan secara langsung.
Para guru honorer yang menerima SK PPPK tahap satu dilaksanakan di Kota Balikpapan.
Hal ini merupakan bagian dari total 685 guru honorer tingkat SMA, SMK, dan SLB pada tahun 2021.
Termasuk didalamnya 2045 peserta ujian PPPK dari kuota 4.223 guru se-Kalimantan Timur.
Sedangkan para guru honorer SD dan SMP di masing-masing kabupaten dan kota yang ada di Kalimantan Timur telah menerima SK PPPK pada bulan April 2022 lalu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian yang juga merupakan anggota DPR RI daerah pilihan (dapil) Kaltim menyambut gembira penyerahan SK PPPK tersebut.
“Dengan mengucap syukur alhamdulillah, saya ucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK tahap 1. Semoga SK ini bisa menjadi oase bagi ketulusan perjuangan para guru honorer di Kalimantan Timur,” kata Hetifah melalui rilisnya, Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, salah satu penerima SK PPPK di Kalimantan Timur asal Balikpapan, Arofah turut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Hetifah Sjaifudian yang telah mendengar, menerima, dan menyampaikan aspirasi para guru honorer terutama di Kalimantan Timur.
Arofah juga mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Kaltim lantaran telah mewujudkan harapan kepada para guru honorer.
“Besar harapan kami mengikuti seleksi PPPK ini untuk memperbaiki kesejahteraan kami, dan alhamdulillah kami lulus. Akhirnya SK PPPK yang sudah dinanti dapat kami terima. Insyaallah PPPK Provinsi Kalimantan Timur sejahtera,” ungkap Arofah.
Hetifah menegaskan, perjuangan Panitia kerja (Panja) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) bersama rekan-rekan Komisi X DPR RI, untuk menjadi ASN masih belum selesai.
Regulasi terkait pembiayaan Guru PPPK secara jangka panjang hingga penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait GTK Honorer dari proses pengangkatan, gaji, penghargaan, hingga jaminan sosial masih perlu diperjuangkan, termasuk diantaranya tenaga kependidikan seperti tata usaha, pustakawan, dan operator.
“Saya dari awal secara tegas mendukung keberpihakan pada kesejahteraan guru honorer. Perjuangan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Ini menjadi bukti ketulusan, kerja keras, dan kecintaan demi kemajuan pendidikan di Kalimantan Timur, “ terang Hetifah.
Hetifah berharap dengan adanya SK PPPK ini, bisa menjadi pemantik bagi para guru untuk terus semangat mendidik anak bangsa membangun asa dan harapan bagi masa depan Kalimantan Timur dan Indonesia. (*)
