Terapkan Prinsip Pemerintahan yang Baik, Wali Kota Samarinda Andi Harun Lakukan Reformasi Birokrasi

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Reformasi Birokrasi dalam pemerintahan secara tegas disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Dalam pidato rangkaiaan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 376 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari struktural menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Jumat (24/12/20)

Merujuk program Presiden RI Joko Widodo yang melakukan penyederhanaan birokrasi, Andi Harun turut meneruskan misi tersebut dimasa jabatannya sebagai Wali Kota Samarinda hingga 2024 mendatang.

“Amanat bapak presiden tentang reformasi birokrasi ini sesuatu yang sudah puluhan tahun kita butuhkan. Jadi birokrasi kita tidak sekedar badan organisasi gemuk tapi miskin fungsi.” Jelas Andi Harun kepada awak media seusai apel.

Andi meneruskan, bahwa sekarang yang dibutuhkan dalam pemerintahan adalah badan organisasi yang ramping, tetapi kaya akan fungsi. Sejalan dengan itu para pejabat yang hari ini dilantik akan memaksimalkan badan organisasi tersebut.

Perubahan tugas bagi 376 PNS yang telah dilantik sebagai pejabat fungsional ini dituntut lebih profesional. Pasalnya, tugas mereka kedepan lebih mendalam karena menjadi seorang analis, hanya tingkatannya saja yang berbeda. Diantaranya ahli utama, ahli madya, dan ahli pratama

“Pada prinsipnya tugas tetap sama. Hanya lebih mendalam. Malah makin dituntut lebih profesional karena dia menjabat sebagai fungsional bukan lagi struktural. Kita juga berharap dengan tuntutan ini kita bisa makin memperkuat dan mempercpat layanan publik kepada masyarakat.” imbuhnya.

Agenda reformasi birokrasi disebut AH sapaan Andi Harun itu akan menciptakan efisiensi dan pejabat yang berintegritas, sehingga akan mempengaruhi efisiensi pelayanan publik.

Agenda ini ditargetkan selesai sebelum 30 Desember 2021. Termasuk pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemkot sudah bisa dilaksanakan.

Disamping itu Andi Harun juga menegaskan bahwa pemerintahannya tidak mentolerir adanya KKN, seperti halnya pungli, bahkan suap jabatan. Ia menyadari bahwa upaya memutus rantai KKN membutuhkan jalan yang panjang, dan sedang dimulai.

Menurutnya, tindakan tersebut sudah mengakar, bahkan seperti menjadi budaya.

“Kita tidak bersahabat dengan suap, pungli, dan hari ini kita memberi ruang bagi masyarakat jika mendapati untuk tidak segan-segan melaporkan, termasuk suap dalam jabatan”, tegasnya

Sebagai kepala daerah, AH akan seriusi dan menjalankan aturan terkait sanksi bagi para pejabat yang melakukan tindakan yang merugikan tatanan pemerintahan. Sanksi yang diberikan paling kecil yakni pemotongan 6 bulan tunjangan penghasilannya. Jika tindakannya lebih besar maka bisa disanksi penurunan jabatan, hingga pemberhentian. (Sam/*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+