ADAKAH.ID, SAMARINDA – Jajaran pengurus Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim yang baru, Chatarina Muliana Girsang, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Selasa (3/11/2026).
Audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya melanjutkan dan memperkuat hubungan komunikasi serta kemitraan yang selama ini telah terjalin antara PJI Kaltim dan Kejati Kaltim. Pertemuan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan kepengurusan kepada Kajati yang baru serta membahas peluang kolaborasi dalam mendukung keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Sejumlah hal dibahas dalam pertemuan tersebut, mulai dari peran pers dalam mengawal demokrasi, mekanisme koordinasi peliputan di lingkungan lembaga penegak hukum, hingga peluang penyelenggaraan kegiatan edukasi dan diskusi bersama.
Ketua PJI Kaltim, Jerison Togelang menyampaikan kepengurusan PJI Kaltim telah resmi dilantik pada 20 Agustus 2026. Setelah pelantikan, organisasi tersebut langsung menjalankan sejumlah agenda audiensi dengan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Beberapa agenda yang telah dilaksanakan di antaranya audiensi dengan Kapolda Kaltim serta komunikasi dengan jajaran Kejati sebelumnya. Selanjutnya, PJI Kaltim juga merencanakan audiensi dengan Pangdam sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan komunikasi dan kemitraan kelembagaan.
Jerison menjelaskan, PJI ingin membangun hubungan yang tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi juga menjangkau kabupaten dan kota di Kaltim.
“Kami berharap kehadiran PJI bisa memberikan manfaat. Bukan hanya di tingkat provinsi, tetapi juga sampai ke kabupaten dan kota. Kami ingin membangun komunikasi serta kemitraan dengan berbagai lembaga agar keberadaan organisasi ini benar-benar memberikan kontribusi positif,” ungkap Jerison.
Dalam kesempatan tersebut, Jerison juga menjelaskan mekanisme penugasan wartawan untuk melakukan peliputan di lingkungan lembaga penegak hukum. Penugasan dapat dilakukan melalui organisasi PJI maupun masing-masing perusahaan media tempat wartawan bekerja.
Dengan mekanisme tersebut, identitas dan tanggung jawab wartawan yang melakukan peliputan dapat diketahui secara jelas. Selain itu, koordinasi diharapkan semakin tertata sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Kaltim Chatarina Muliana Girsang menyambut baik kehadiran dan komunikasi yang dibangun PJI Kaltim. Ia menegaskan pihaknya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan kalangan jurnalis.
Menurut Chatarina, pers memiliki peran penting dalam mengawal demokrasi. Wartawan juga menjadi salah satu mitra strategis bagi lembaga penegak hukum dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas kepada masyarakat.
“Kami pada prinsipnya sangat terbuka. Bagaimanapun, teman-teman jurnalis merupakan pengawal demokrasi yang mengetahui banyak hal di lapangan. Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, keberadaan teman-teman jurnalis tentu sangat membantu,” ujar Chatarina.
Ia menilai jurnalis memiliki jangkauan informasi yang luas serta mengetahui berbagai perkembangan di lapangan. Sementara itu, institusi kejaksaan memiliki keterbatasan sumber daya dalam menjangkau seluruh wilayah dan memperoleh informasi secara langsung.
Chatarina juga berbagi pengalamannya ketika bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjalankan tugas di lembaga tersebut, ia mengaku memiliki hubungan komunikasi yang baik dengan sejumlah jurnalis dari berbagai media nasional.
Menurutnya, hubungan profesional antara aparat penegak hukum dan wartawan merupakan hal positif, terutama dalam mendukung penyampaian informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya selama ini tidak memiliki persoalan dengan teman-teman jurnalis. Bahkan ketika bertugas di KPK, komunikasi dan hubungan dengan sejumlah wartawan dari berbagai media tetap terjalin dengan baik. Saya senang bisa berkolaborasi dengan insan pers untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, Chatarina mengingatkan keterbukaan informasi tetap memiliki batasan, khususnya ketika berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Ada informasi tertentu yang belum dapat disampaikan kepada publik karena menyangkut strategi, kepentingan, serta tujuan penanganan perkara. Kondisi tersebut bukan berarti kejaksaan tidak terbuka kepada pers, melainkan terdapat tahapan dan momentum tertentu ketika informasi belum dapat dipublikasikan.
“Bukan berarti kami tidak terbuka, tetapi ada saat-saat tertentu ketika informasi belum bisa disampaikan. Bahkan, dalam internal kami sendiri ada informasi yang harus dijaga karena berkaitan dengan tujuan penanganan perkara. Saya berharap teman-teman jurnalis bisa memahami hal tersebut,” jelasnya.
Ia berharap wartawan dapat memahami batasan tersebut dengan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan independen.
Lebih lanjut, Chatarina turut mengapresiasi hubungan komunikasi yang selama ini terjalin antara jajaran kejaksaan dan insan pers, termasuk melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum).
Dalam pertemuan itu, juga muncul gagasan untuk menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Kejati Kaltim dan kalangan jurnalis.
FGD tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan hukum, keterbukaan informasi, serta peran pers dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terkait pelaksanaannya, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat dibahas lebih lanjut, baik melalui kegiatan bersama Polda Kaltim maupun secara internal di lingkungan Kejati Kaltim.
Chatarina menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai hal terpenting dari kegiatan itu adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pengetahuan serta informasi yang benar dan berimbang.
“Ke depan, kita bisa mencari format FGD bersama. Nanti kita tentukan topiknya, yang terpenting bagaimana masyarakat mendapatkan pengetahuan dan informasi yang berimbang. Kami juga sangat senang apabila bisa berkolaborasi dengan teman-teman jurnalis,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak menyampaikan audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi dengan berbagai institusi strategis di Kalimantan Timur.
Menurut Tommy, kemitraan antara organisasi jurnalis dan lembaga penegak hukum perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, koordinasi yang jelas, serta saling memahami tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Kami berharap komunikasi dan kemitraan yang selama ini terjalin antara PJI Kaltim dengan Kejati Kaltim dapat terus diperkuat. Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tommy.
Ia menambahkan, PJI Kaltim siap mendukung ruang komunikasi dan kegiatan edukasi bersama, termasuk rencana FGD, sepanjang tetap mengedepankan profesionalitas, independensi pers, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Dalam audiensi tersebut, dihadiri Ketua PJI Kaltim Jerison Togelang, Sekretaris Tommy Simanjuntak, Bendahara Hanafi, Wakil Sekretaris Syaifuddin, Wakil Bendahara Beby Aprillia, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Arwan Rahim, Kepala Biro (Hubungan Masyarakat) Humas dan Dokumentasi Khairul Anwar, serta perwakilan Departemen Hukum dan HAM Frengky Alfarizan.
Melalui audiensi tersebut, PJI Kaltim berharap hubungan kemitraan dengan Kejati Kaltim dapat terus berkembang, tidak hanya dalam hal komunikasi dan koordinasi peliputan, tetapi juga melalui kegiatan edukasi serta diskusi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sinergi antara pers dan institusi penegak hukum diharapkan mampu memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong terciptanya penyebaran informasi hukum yang objektif dan berimbang di Kaltim. (PJI)
