Kejati Lampung Sita Aset Senilai Rp45,2 Miliar dari Eks Bupati Pesawaran Tersangka Korupsi SPAM

Caption: Suasana Kejati Lampung saat Jaksa Menjebloskan Eks Bupati Pesawaran ke Penjara. (Foto ; tangkapan Layar tiktok beritalampung)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset mewah milik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona tersangka perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022.

Penyitaan dilakukan Rabu (10/12/2025) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum, menurut unggahan terbaru dari akun Instagram @Jaksapedia.

Dalam postingan @Jaksapedia disebutkan total aset yang disita mencapai Rp45.273.148.653. Rinciannya antara lain:

  1. Empat mobil dan empat sepeda motor, termasuk satu unit Harley Davidson, diperkirakan senilai sekitar Rp1 miliar.
  2. Uang tunai dalam rupiah dan dolar dengan total sekitar Rp2,27 miliar.
  3. Sekitar 26 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan yang tercatat atas nama pihak lain (diduga modus nominee) senilai sekitar Rp41 miliar.
  4. Sekitar 40 tas bermerek senilai Rp800 juta.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan jaringan SPAM di Kabupaten Pesawaran yang menjerat Dendi Ramadhona bersama beberapa pihak lainnya. Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman di Bandar Lampung serta titik lain di sejumlah kecamatan.(Lampost)

Penyidikan Masih Berlangsung, Keluarga Ikut Diperiksa

Kasus ini terus bergulir di Kejati Lampung. Beberapa hari setelah penyitaan aset, Kejati juga memeriksa Bupati Pesawaran saat ini, Nanda Indira Bastian, yang juga merupakan istri dari Dendi. Ia menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini. Nanda tidak memberikan komentar kepada media usai pemeriksaan. detikcom

Penegakan Hukum dan Asset Recovery

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan penyitaan aset adalah bagian dari proses asset recovery — upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang hilang akibat dugaan korupsi. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana terkait proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyita kendaraan mewah dan rumah, tetapi juga puluhan tas branded serta sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana. Langkah jaksa dianggap sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang profesional dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan penyelenggaraan proyek publik. (*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+