DLHK Kukar Optimalkan PAD Lewat Pemungutan Retribusi Sampah 2025

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo.
Caption: Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mulai melakukan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan untuk seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, rumah tangga, hingga pelaku usaha di wilayah Tenggarong.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menegaskan bahwa retribusi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau pajak dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka retribusi dipungut oleh OPD terkait. Seperti retribusi sampah karena kewenangannya ada di DLHK,” ujarnya.

Ia menjelaskan seluruh hasil pungutan nantinya disetorkan melalui Bendahara Penerima DLHK ke rekening Kas Daerah.

Pemerintah daerah juga memberikan target pendapatan retribusi kepada masing-masing OPD sesuai bidang kewenangannya.

DLHK meminta masyarakat dan pelaku usaha segera melakukan pembayaran melalui kantor DLHK atau rekening Bankaltimtara 0041404043.

Konfirmasi pembayaran dapat dilakukan melalui petugas resmi, yakni Ozzi (0852-5050-5335) dan Safit (0812-5036-2851). Pembayaran terakhir ditetapkan 23 Desember 2025.

Besaran retribusi ditentukan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, termasuk kategori instansi pemerintah Rp100.000/bulan, rumah tangga kecil Rp5.000/bulan, hingga hotel Rp200.000/bulan.

Slamet berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi ikut mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Dana yang terkumpul akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan persampahan dan kebersihan,” tegasnya. (Adv)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+