ADAKAH.ID, SAMARINDA – Buruh atau pekerja menjadi pendorong peradaban masyarakat dunia. Negara juga mengakui itu melalui UU untuk berpendapat berkumpul dan berserikat. Mogok kerja adalah kekuatan para buruh yang ampuh sepanjang sejarah negosiasi hubungan industrial.
Negara memiliki kepentingan yang besar untuk merangkul seluruh Serikat Pekerja / Buruh.
Dalam rangka menjaga hubungan industrial berjalan lancar, pemerintah melakukan edukasi tentang Sosialisasi Pembentukan dan tata cara Pembentukan Serikat pekerja/Serikat Buruh Tahun 2025 di Aula Disnaker Provinsi Kaltim, Jalan Kemakmuran hari Selasa (7/10/2025).
Subkoordinator Pemberdayaan Organisasi Serikat Pekerja Kemnaker RI, Aolan Nadeak saat memaparkan materi kepada para peserta Serikat Buruh/Pekerja se Kalimantan Timur.
“Dinas Tenaga Kerja di daerah membuka seluas – luaskan Serikat Buruh terbentuk disetiap perusahaan,” kata Aolan.
Ia menegaskan Disnaker selaku yang mengeluarkan nomor pencatatan baik di kabupaten atau kota, tidak akan menyulitkan para buruh untuk membentuk organisasi serikat pekerja di tingkat setiap perusahaan.
“Saya semakin senang kalau banyak buruh yang berserikat, karena akan banyak program – program yang dilakukan,” tegasnya.
Untuk itu diperlukan satu tata cara agar tidak ditolak Disnaker. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 tahun 2004 sebagai pedomannya.
Aolan menerangkan banyak kegagalan pencatatan karena masalah AD-ART yang tidak dimiliki.
“Bahkan menyertakan AD-ART Serikat afiliasi tapi dipermohonan nomor pencatatan, jelas tidak bisa keluar karena induknya Federasi atau Konfederasi nomornya sudah ditetapkan Dinas di Jakarta Selatan,” terangnya membeberkan.
Diskusi ini berlangsung dua arah, peserta dari lintas serikat buruh se Kaltim cukup kritis saat sesi tanya jawab ini, terutama terkait AD/ART.
Selain itu, pertanyaan datang juga seputar dugaan pelanggaran hubungan industrial di perusahaan tempat serikat buruh bekerja, konsultasi hukum dan sebagainya. Selaku petugas dari Kementerian Nasional, Aolan membuka diri kepada serikat buruh untuk diajak bertamu ke perusahaan – perusahaan melalui permohonan resmi dan prosedural bersurat. (Joy)
