ADAKAH.ID, SAMARINDA – Polemik perizinan tambang Galian C di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencuat. Sentralisasi kewenangan di pemerintah pusat dinilai memperlambat proses usaha, merugikan daerah, serta mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan, menegaskan perlunya mengembalikan kewenangan izin Galian C kepada pemerintah daerah. Menurutnya, sistem sentralistik yang berlaku saat ini justru menghambat pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kalau izin harus diurus ke pusat, prosesnya lambat dan berbelit-belit. Sebaiknya pengurusan izin Galian C dikembalikan ke tingkat provinsi atau kabupaten agar lebih efisien dan mendukung iklim usaha,” kata Arfan, Kamis (14/8/2025).
Ia bahkan menyinggung pengalamannya sendiri. Meski telah mengajukan izin lebih dari setahun lalu, hingga kini belum juga rampung. “Birokrasi yang rumit ini nyata saya alami sendiri. Izin yang saya ajukan belum keluar sampai sekarang,” ucap politisi Partai NasDem itu.
Arfan menilai regulasi yang ada kurang efektif mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Padahal, sektor tambang Galian C memiliki peran penting dalam penyediaan material infrastruktur serta lapangan kerja. Namun, salah satu kendala utama ialah belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kutim.
“Tanpa penetapan WPR, kegiatan tambang rakyat tidak bisa diakomodasi secara resmi,” tegasnya. Menurut Arfan, potensi PAD dari sektor ini cukup besar jika dikelola dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan desentralisasi. Sentralisasi perizinan, lanjutnya, menyebabkan ketimpangan informasi, menyulitkan penambang rakyat, sekaligus mengurangi pengawasan daerah terhadap aktivitas tambang.
“Kalau daerah tidak diberi kewenangan mengatur izin Galian C, bagaimana bisa memaksimalkan pendapatan dan menertibkan aktivitas tambang?” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kaltim berjanji akan mengawal isu ini hingga ke tingkat kementerian agar kewenangan daerah dalam mengelola tambang non-logam dan batuan dapat segera direalisasikan.
(adv/dprdkaltim/o)
