ADAKAH.ID, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek, Ketua Kadin Kalimantan Timur sekaligus putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).
Penetapan ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).
“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Asep.
Kronologi dan Modus
Kasus bermula dari permohonan perpanjangan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra pada 2014 yang tersendat di Pemprov Kaltim. Donna Faroek kemudian diduga ikut turun tangan dengan cara menghubungi pejabat terkait di Dinas ESDM.
Pada Februari 2015, Donna menolak tawaran awal suap Rp1,5 miliar dari pihak Rudy. Ia meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” agar izin bisa terbit. Uang diserahkan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua orang perantara.
Yang mengejutkan, setelah transaksi, Donna disebut mengatur pengiriman dokumen SK enam IUP menggunakan perantara tak lazim, yakni pengasuh bayi kepercayaannya.
Status Hukum
Menurut KPK, Donna berperan sebagai penerima suap sekaligus penghubung. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Permintaan itu dipenuhi. Setelahnya, dokumen izin diterbitkan dan diserahkan,” tegas Asep.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait praktik korupsi perizinan tambang di Kalimantan Timur. (*)
