ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) membawa tantangan baru, terutama dalam menjaga antusiasme pemilih.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar menilai risiko penurunan partisipasi tinggi, mengingat masyarakat telah mencoblos di Pilkada sebelumnya.
“Menjadi tantangan besar bagi kita bersama dengan pelaksanaan PSU ini, apakah masyarakat kita masih mau datang ke TPS untuk kembali memilih,” ujar Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, Selasa (18/3/2025).
Pada Pilkada sebelumnya, partisipasi pemilih mencapai 70,9 persen, naik dari 57,67 persen di periode sebelumnya. Namun, angka itu masih di bawah target nasional 77 persen.
Menurut Rinda, kejenuhan politik dan minimnya pemahaman soal PSU jadi penyebab utama potensi apatisme. Oleh karena itu, Kesbangpol menyiapkan strategi sosialisasi lebih masif.
Sayangnya, keterbatasan anggaran menjadi penghambat utama. “Tapi kami kena efisiensi anggaran ini, bagaimana mau sosialisasi kalau tidak ada anggarannya?” ungkapnya.
Kesbangpol masih menunggu petunjuk teknis dari KPU untuk menyusun langkah lanjutan. Sosialisasi kemungkinan besar akan mengandalkan media sosial, radio lokal, dan peran tokoh masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap bersemangat untuk memilih kembali. Jangan sampai PSU ini justru membuat masyarakat apatis terhadap proses demokrasi,” tutup Rinda.
(adv/diskominfokukar/o)
