Pemkab Kukar Tunggu Kepastian Jadwal dan Anggaran PSU Pilkada

Pemkab Kukar Tunggu Kepastian Jadwal dan Anggaran PSU Pilkada. (ist)
Caption: Pemkab Kukar Tunggu Kepastian Jadwal dan Anggaran PSU Pilkada. (ist)(Adakah.id)

ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu keputusan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah pusat terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU Kukar. Namun, belum ada kejelasan soal teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan pembiayaan.

“Masih menunggu petunjuk resmi. Sampai sekarang, belum ada informasi pasti mengenai tahapan, waktu, serta anggaran yang dibutuhkan untuk PSU ini,” kata Sunggono, Kamis (13/3/2025).

Dalam APBD 2025 Kukar, tidak tersedia alokasi khusus untuk PSU. Situasi ini diperumit dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang membatasi ruang fiskal pemerintah daerah.

Meski begitu, Pemkab menyatakan kesiapan menjalankan PSU jika pelaksanaannya sudah ditetapkan. “Pilkada adalah kepentingan negara, jadi tidak ada masalah. Sepanjang petunjuk pelaksananya jelas, efisiensi bisa juga diarahkan ke sana,” lanjut Sunggono.

Jumlah TPS yang akan menggelar pemungutan ulang juga belum ditentukan. Pemkab Kukar berharap keputusan KPU segera keluar agar tahapan PSU dapat dipersiapkan secara optimal dan tidak mengganggu program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD.(adv/diskominfokukar/o)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+