Kaltim Merugi, Asset Bangunan di Balikpapan Disalahgunakan

Caption: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan DPRD Kaltim sedang menyoroti dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan aset daerah, Hotel Royal Suite di kawasan Sepinggan, Balikpapan.

Aset senilai Rp 60 miliar yang dibangun melalui APBD Kaltim ini diduga dialihfungsikan menjadi tempat hiburan dewasa tanpa izin, disertai tunggakan kewajiban pembayaran kepada pemda yang mencapai hampir Rp18 miliar sejak 2018.

Berdasarkan catatan resmi Pemprov Kaltim, PT Timur Borneo Indonesia (TBI) sebagai pengelola hotel tercatat menunggak pembayaran dengan rincian:

2018: Rp449 juta
2019: Rp1,5 miliar
2020: Rp1,9 miliar
2021: Rp1,3 miliar
2022: Rp1,9 miliar
2023: Rp2,4 miliar
2024: Rp3,9 miliar
2025: Rp4,8 miliar
Total: Rp18,149 miliar

Selain tunggakan, PT TBI juga dianggap melanggar kesepakatan bagi hasil (profit sharing) 20% dan mengubah fungsi sebagian kamar hotel menjadi hiburan dewasa tanpa pemberitahuan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan pengelolaan aset daerah harus transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

“Ini dibangun pakai uang rakyat. Jangan sampai melukai hati rakyat dengan cara tidak serius menunaikan kewajiban,” ujarnya, Senin (19 Mei 2025).

Ananda menyebut pihak manajemen PT TBI kerap mengabaikan perjanjian, termasuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran tahunan dan mengubah fungsi aset secara sepihak.

“Ada kamar yang jadi hiburan dewasa, ada aktivitas lain yang tidak disampaikan. Kalau begini, lebih baik cabut izinnya,” tegasnya.

DPRD Kaltim melalui Komisi I telah merekomendasikan pencabutan kerja sama dengan PT TBI dan meminta BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk melakukan audit menyeluruh.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan kesiapan pemprov untuk mengambil langkah hukum jika PT TBI tidak segera merespons surat teguran.

“Jika tidak ada klarifikasi, kami akan cabut kerja sama. Ini aset rakyat, harus dikelola dengan benar,” tegas Seno.

Ia menambahkan bahwa penertiban aset daerah adalah bagian dari komitmen pemprov meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan memastikan tata kelola yang bersih.

“Kami tidak akan toleransi penyimpangan. Segera akan ada tindak lanjut,” tambahnya.

Masyarakat Kaltim mulai menyoroti kasus ini, menuntut akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemprov dan DPRD Kaltim berjanji mempercepat proses hukum serta mencari pengelola baru yang lebih profesional jika PT TBI dinilai gagal memenuhi kewajiban.

“Ini harus jadi pelajaran, jangan sekali-kali bermain dengan aset rakyat. Pengawasan akan kami tingkatkan,” pungkas Ananda. (adv/dprdkaltim/do)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+