Lompat ke konten utama

Bawaslu Kaltim Deteksi Kerawanan Tahapan Pilkada

Caption: Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung.(Adakah.id)

ADAKAH.ID, SAMARINDA – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) sedang berlangsung sebagai rangkaian Pilkada 2024. Tahapan ini dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses ini dilaksanakan selama 24 Juni hingga 14 Juli 2024.

Selama proses ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mendeteksi kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kaltim. Yakni kerawanan pada prosedur coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta kerawanan pada akurasi data pemilih.

Pengawas yang diturunkan merupakan pengawas pemilu kelurahan/desa berjumlah 1.038 orang. Jangkauan jumlah pemilih yang diawasi 127.302 orang.

Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung menerangkan, pihaknya menggunakan dua metode pengawasan. Diantara lain metode pengawasan melekat dan uji petik.

Berdasarkan aktifitas yang terekam Bawaslu Kaltim, terdapat 57.627 jumlah KK hasil pengawasan coklit dan 131.075 jumlah pemilih pada KK tersebut. Yakni 12.636 KK di Kabupaten Paser, 11.378 KK di Kabupaten Kutai Timur, 9.533 KK di Kabupaten Kutai Barat, 9.374 KK di Kabupaten Kutai Kartanegara, 6.285 KK di Kabupaten Balikpapan, 3.850 KK di Kabupaten Penajam Paser Utara, 2.556 KK di Kota Bontang, 1.216 KK di Kota Samarinda, 563 KK di Kabupaten Berau dan 506 KK di Kabupaten Mahakam Ulu.

Galeh menyatakan, pihaknya melihat kerawanan mengenai prosedur coklit yang tidak sesuai dengan aturan seperti pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu.

“Padahal coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan,”terangnya melalui rilis, Senin (22/7/2024).

Selain itu pihaknya menemukan pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, dan pantarlih tidak memakai serta membawa perlengkapan pada saat coklit.

Ada pula pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga (KK) setelah melakukan coklit, pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat. Dan, pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.

Terkait kerawanan pada akurasi data pemilih, Bawaslu Kaltim menemukan beberapa permasalahan yakni:

  1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung. Seperti perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan;
  2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan;
  3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
  4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
  5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesikan urusan administrasi perpindahan domisili;
  6. Pemilih yang tidak sesuai antara data Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
  7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
  8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
  9. Pemilih yang menghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan;dan
  10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Dari kerawan yang dihimpun, maka Bawaslu Kaltim memiliki beberapa langkah pencegahan, pengawasan dan tindak lanjut. Galeh mendorong KPU kabupaten/kota lebih memperhatikan penyusunan daftar pemilih di tiap TPS.

“Kami memastikan petugas pantarlih bekerja secara profesional dan independen, memastikan petugas pantarlih mematuhi prosedur coklit, melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024,”tegasnya.

Bawaslu Kaltim juga meminta Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS terhadap temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian atas pelaksanaan coklit.

“Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan pengawas,”terangnya.(*)

MASUKAN KATA KUNCI
Search

BERITA

MODE

ADA+