ADAKAH.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memastikan pembangunan merata di Kukar semakin terwujud, dengan pemekaran desa menjadi langkah kunci. Kini, Kukar yang luasnya mencapai 27 ribu kilometer persegi telah memiliki tujuh desa siap diperkembangkan.
Desa Jembayan, Loa Duri Ulu, dan Muara Badak Ulu, telah memenuhi kriteria pemekaran, bertransformasi menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Makmur.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa proses pemekaran melibatkan berbagai syarat yang harus dipenuhi sebelum desa bisa dipecah. Menurutnya, proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang intens.
“Desa harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebelum bisa dipisahkan dari induknya,” ujar Arianto.
Muara Badak Makmur, misalnya, telah mengajukan pemekaran sejak 2004. Arianto yang terlibat sejak 2021 menambahkan bahwa pemekaran ini melibatkan kerjasama DPMD dan Bagian Pemerintahan.
Pada 2021, sebanyak 18 desa mengajukan pemekaran. “Kami melakukan penilaian dan menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” ungkap Arianto.
Syarat utama termasuk memiliki minimal 1.500 penduduk atau 300 kepala keluarga, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017. Selain itu, kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga, juga menjadi prasyarat.
Setelah verifikasi, tujuh desa yang memenuhi syarat telah disampaikan kepada Bupati. “Bupati telah menyetujui pemekaran dengan syarat desa-desa tersebut harus dikelola sebagai desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.
Arianto menekankan pentingnya dukungan aktif dari semua pihak terkait. “Tanpa data yang akurat dari desa, pemekaran tidak akan berhasil,” tambahnya.
Kepala desa persiapan akan bertugas tiga tahun untuk mempersiapkan desa menjadi definitif. Jika dalam waktu tersebut desa belum siap, akan kembali ke status semula.
“Jika syarat-syarat terpenuhi, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, provinsi, dan Mendagri untuk verifikasi. Setelah disetujui, peraturan daerah akan dibuat untuk desa definitif,” pungkas Arianto.
(ADV/HI)
