ADAKAH.ID, SAMARINDA -Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca terus mendorong upaya Pemerintah Kota Samarinda, menertibkan bangunan yang tidak memiliki surat izin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Menurut Markaca sendiri bahwa setiap pembangunan di Kota Samarinda harus memiliki surat izin. Hal ini selaras dengan keputusan Walikota Samarinda.
“Bangunan yang dibangun tanpa izin dapat berdampak buruk pada masyarakat,” kata Markaca. pada hari Rabu (27/3/2024)
Markaca menambahkan bahwa penertiban bangunan di Samarinda akan melibatkan beberapa dinas terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Keduanya diharapkan dapat berkolaborasi untuk menangani permasalahan ini sesuai dengan perintah dari Walikota.
“Dalam membangun, izin adalah suatu keharusan. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan dilakukan tanpa proses izin yang benar,” tegasnya.
Dengan demikian, langkah penertiban ini diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari kerugian dan pelanggaran aturan yang dapat merugikan semua pihak. (Adv)
