ADAKAH.ID, SAMARINDA – Setidaknya ada 10 orang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan terduga dengan inisial AP (24), mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dari 10 orang korban, hanya 6 orang yang melaporkan tindak kekerasan seksual tersebut, sementara 4 orang lainnya tidak dapat dijangkau akibat traumatik berat, sehingga tidak melapor.
Dalam kasus ini 2 korban terduga AP, yang berada di luar Pulau Kalimantan menerima Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Selain mahasiswa di Unmul angkatan 2019, AP juga terlibat dalam komunitas kesusastraan dan seni Kota Samarinda yakni, Komunitas Menuju Rubanah, Malam Puisi di tahun 2018, dan pernah menerbitkan antalogi puisi berjudul Memoar Tangan-tangan Beku.
Kasus kekerasan seksual tersebut dibeberkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual yang terdiri dari, Savrinadeya Support Group, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, serta civitas akademika Unmul, saat konferensi pers di Kantor LBH Samarinda, Jalan. Gitar, pada Sabtu (24/2/2024).
“Pelaku menggunakan berbagai macam modus dalam melakukan kekersan seksual, terhadap korban-korbannya,” kata Erick Julian, Pendamping Savrinadeya Support Group.
Modus terduga AP dalam menggaet para korban dari analisis yang dilakukan, sambung Erick. Diantaranya, menebar jala ke setiap calon-calon terduga korban dengan merespon Storygram (SG), pendekatan pemanfaatan ekonomis, berbagi cerita sedih, pemanfaatan relasi kuasa dalam ruang relasi intelektual dan kemampuan linguistik, juga pemanfaatan ruang akademis, penjualan buku, joki tugas, serta ruang-ruang kegiatan dalam komunitas untuk mencari korban.
Erick juga mengatakan dalam penelusuran yang dilakukan, timnya menemukan bentuk dalam hubungan yang terindikasi sebagai bentuk kekerasan seksual yang mengacu dalam Permendikbud 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berikut isiannya; 1. menggunakannn pola manipulatif: membagikan cerita sedih, pemanfaatan ekonomi meyakinkan pertemuan dalam rumah terduga pelaku, menjanjikan pernikahan dan victim blaming, 2. Pelecehan Verbal: meletakkan posisi perempuan (dalam hal ini stereotype), 3. Love Bombing, 4. Pemaksaan (merayu dan membujuk) Penetrasi, 5. Kekerasan Psikologis, 6. Gaslighting, 7. Kekerasan Fisik, 8. Membujuk melakukan aktivitas seksual, 9. Membujuk melakukan aktivitas Anal Sex, 10. KBGO: Ancaman penyebaran sex tape, dan penyebaran sex tape (Revenge Porn), 11. Melakukan kontak fisik tanpa consent.
Dalam rilis resmi yang dibagikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual disebutkan bahwa, kasus kekerasan seksual yang dilakukan terduga AP, kasus tersebut berusaha diungkap sejak 6 September 2023, dan telah bergulir di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul, sejak 2 Oktober 2023.
Permasalahan tersebut harus dilihat dengan objektif dan meninggalkan pandangan usang yang terus menerus mengobjektifikasi perempuan. Kasus kekersan seksual merupakan permasalahan struktural yang harus di pandang utuh. Di Kampus, penanganan solidaritas terhadap kekerasan seksual harus melibatkan secara penuh akaedmisi dan mahasiswa untuk terus melakukan pencegahan dan pembangunan solidaritas terhadap kasus kekerasan seksual. Agar persoalan ini tidak terjebak di dalam ruang administratif. Maka menjadi sangat penting untuk terus mengawal kasus kekerasan seksual.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unmul Nomor 216/UN17/HK.02.03/2024 telah memutuskan penonaktifan status kemahasiswaan pelaku selama 6 bulan (1 Semester). melalui putusan nomor 216/UN17/HK.02.03/2024. Hingga saat ini masih menunggu Satgas PPKS Unmul untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Kasus tersebut akan segera dimajukan ke Kepolisian, sebagai dorongan penegakan hukum, dan pemenuhan keadilan kepada korban.
“Kami juga memberikan tindakan pemulihan bagi setiap korban yang melapor,” tambah Erick.
Koalisi ini menuntut: 1. Implementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan UU TPKS, 2. Berikan hak-hak pemulihan korban, 3. Awasi kerja-kerja Satgas PPKS di Universitas, 4. Sanksi tegas pelaku kekerasan seksual.
Lalu, pada hari berbeda mengenai kasus kekerasan seksual yang dilakukan terduga AP, Satgas PPKS Unmul juga menggelar konferensi pers di Sekretariatannya, Gedung Prof. Masjaya (eks Unmul HUB), pada Rabu (28/2/2024).
Kasus terduga AP, merupakan kasus yang dilaporkan Pelapor (ST) kepada Satgas PPKS Unmul melalui kanal pengaduan pada tanggal 7 Oktober 2023, pukul 22.50 Wita.
Dalam keterangan Pelapor saat klarifikasi pengaduan yang didampingi Savrinadeya Group pada 13 Oktober 2023, diperoleh keterangan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AP Mahasiswa Unmul, Pelapor dan Terlapor dalam relasi Pacaran.
Keterangan dari Savrinadeya Support Group, ada dugaan korban berjumlah 7 orang, 3 orang identitasnya jelas. Sedangkan 4 orang disampaikan dengan inisial tanpa kejelasan identitas. Namun, yang diberikan akses untuk memberi keterangan ke Satgas PPKS Unmul hanya ada 3 terduga korban, yakni GM, RS, dan ST Pelapor.
“Bahwa dugaan ada 10 korban di siaran pers Koalisi Masyrakat Anti Kekerasan Seksual, kami nyatakan data tersebut tidak terkonfirmasi Satgas PPKS Unmul saat pemeriksaan,” kata Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno.
Sedangkan 1 orang saksi dengan inisial PM berdasarkan hasil penyelidikan Satgas PPKS Unmul (bukan dampingan dari Savrinadeya Support Group) memberikan keterangannya, dalam relasi pacaran dengan Terlapor AP, dan masih dalam telaah dugaan adanya kekerasan seksual.
BAP Satgas PPKS Unmul, terdiri dari Terlapor, Pelapor (1 orang) di BAP 2 kali, Saksi Pendamping 1 orang (2 kali di BAP), Saksi Korban (3 orang), Saksi 2 orang.
Ada 11 poin pernyataan dalam menanggapi rilis pers Koalisi Masyarakat Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024 lalu, yang ditujukan ke Satgas PPKS Unmul.
Salah satunya, yang tertera dalam poin 9 berbunyi: 9. TIDAK BENAR dan BERITA BOHONG sebagaimana yang disampaikan dalam rilis pers a quo bahwa SATGAS PPKS UNMUL hanya memberikan SANKSI berupa SKORSING SELAMA 1 SEMESTER kepada TERLAPOR. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, TERLAPOR telah di-non aktifkan statusnya sebagai mahasiswa atas surat permohonan penon-aktifan yang dikirimkan SATGAS PPKS UNMUL. Sekali lagi, penon-aktifan status mahasiswa bagi TERLAPOR, BUKAN MERUPAKAN BENTUK SANKSI, namun merupakan bagian dari tahapan penanganan kasus sesuai dengan Peraturan Menteri tentang PPKS.
Berdasarkan fakta sesungguhnya yang telah disampaikan, Satgas PPKS Unmul membuat 5 pernyataan sikap, salah satu poinnya: 1. Berterima kasih kepada Pimpinan Peguruan Tinggi Univrsitas Mulawarman yang selama ini telah memberikan dukungan penuh dan memfasilitasi kerja SATGAS PPKS UNMUL dalam pencegahan dan penanganan kekerasa seksual di Universitas Mulawarman.
(HAE)
