ADAKAH.ID, SAMARINDA – Dua orang berinisial BA dan MS ditangkap Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang, karena mencuri sepeda motor milik warga jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda.
Penangkapan terjadi pada Rabu (13/12/2023), Kapolsek Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rachmad Aribowo mengatakan kedua tersangka BA dan MS merupakan residivis. Mereka menggasak motor Yamaha Mio milik korban bernama NJ.
“Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T pada saat umat muslim sedang melaksanakan sholat subuh,” ujar AKP Rachmad Aribowo dalam keterangan resminya, Jumat (15/12/2023).
Setelah menerima laporan, dalam waktu kurun waktu 9 jam petugas berhasil mengamankan tersangka MS di Jalan Gerilya berikut dengan barang bukti. Selain itu terdapat juga sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
“Dari pengakuan MS, petugas dapat meringkus tersangka BA di jalan Jelawat beserta barang bukti sebuah kunci T yang dibungkus kain bercorak warna warni,” kata AKP Rachmad.
Peran kedua tersangka terbagi yakni, MS penentu target pencurian dan menyiapkan sarana transportasi. Sementara BA yang menyiapkan kunci T serta menjadi eksekutor pencurian.
“Tersangka MS dan BA telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Pinang,” tandasnya.
Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
(HI)
