Adakah.id, Samarinda – Komisi I DPRD Samarinda melakukan tinjauan lapangan pada (8/11/2023) terkait Raperda tentang ijin rumah kost, hotel melati, dan guest house di kota ini.
Tinjauan ini melibatkan Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah.
Tujuan tinjauan ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan dalam klasifikasi dan pengawasan bisnis akomodasi di Samarinda.
Dalam kunjungannya, Komisi I menemukan bahwa ada kerancuan dalam penamaan dan status usaha rumah kost, hotel melati, dan guest house.
Untuk mengatasi hal ini, Komisi I mengusulkan pembuatan aturan dalam Raperda yang akan mengatur kriteria dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha akomodasi.
Aturan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengawasi, memberi izin, dan mengembangkan sektor pariwisata dan akomodasi dengan lebih terstruktur dan jelas.
Ketua Komisi I, H. Joha Fajal SE, MM, mengatakan bahwa Raperda ini penting untuk menciptakan tata tertib dalam bisnis akomodasi di Samarinda.
“Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan dan mendukung pertumbuhan pariwisata di daerah kita,” ujarnya.
Raperda ini juga menjadi harapan bagi masyarakat dan pelaku usaha akomodasi di Samarinda. Mereka berharap aturan ini dapat memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kualitas layanan bagi pengunjung kota ini.
Proses penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku di Samarinda. (Adv)
